21 March 2015

Negara Rusia

Negara Rusia


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Federasi Rusia atau Rusia adalah sebuah negara yang membentang dengan luas disebelah timur Eropa dan utara Asia. Dengan wilayah seluas 17.075.400 km², Rusia adalah negara terbesar di dunia. Wilayah Rusia berada pada benua Eropa, khususnya Eropa Timur serta benua Asia.
Gereja Ortodoks Rusia adalah agama Kristen yang paling dominan di Rusia yang membentuk sekitar 63-66% dari jumlah penduduk. Itu menjadikan Gereja Ortodoks Rusia menjadi agama dominan di Rusia .Bahkan,pada tahun 1997, Gereja ortodoks menjadi bagian warisan budaya Rusia. 95% Kristen di Rusia terdaftar dalam Gereja Ortodoks. Islam adalah agama terbesar kedua dengan persentase 5-6% atau sekitar 15-20 juta. Agama-agama lainnya termasuk berbagai aliran Protestan, agama Yahudi, Katolik Roma, dan agama Buddha
1.2 Maksud dan tujuan
Ø  Mengetahui Asal mula berdirinya Negara Rusia
Ø  Mengetaui bentuk Negara Rusia
Ø  Mengetahui Bentuk Pemerintahan Negara Rusia
1.3 Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana Asal mula/sejarah berdirinya Negara Rusia?
Ø  Bagaimana Bentuk Negara Rusia?
Ø  Bagaimana Bentuk Pemerintahan Rusia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Asal mula/sejarah berdirinya Rusia
Rusia sendiri dimulai sejak tahun 862 M ketika Pangeran Rurik memerintah di Novgorod, Pada tahun 862 bangsa Slavia yang tinggal di utara sekitar Novgorod selalu bertikai satu sama lainnya. Untuk mengakhiri permusuhan, mereka menghubungi tetangganya di utara, yaitu bangsa Skandinavia yang disebut orang Rusia sebagai bangsa Varangian yang dipimpin oleh Rurik. Rurik bersama pasukannya memasuki Novgorod dan menjadi pemegang kekuasaan terhadap orang-orang Rusia.
Penerus Pangeran Rurik, seperti Pangeran Oleg meluaskan pemerintahannya hingga ke wilayah utara dan menguasai Kiev. Pusat pemerintahan dialihkan ke Kiev yang dijadikan sebagai ibukota. Pada awal abad X bangsa Slavia yang sebelumnya terpisah-pisah, seperti Novgorod, Kiev dan lainnya bergabung di bawah pemerintahan Pangeran Oleg dan pemerintahan tersebut disebut Rus.
Pada tahun 988 di masa pemerintahan Vladimir, Kiev Rus memeluk agama Orthodox dari Yunani. Pemerintahan Kiev Rus berkembang baik di bidang ekonomi, perdagangan dan hubungan dengan pemerintahan-pemerintahan yang ada di Eropa Barat dan lainnya. Selain itu berkembang pula bidang pendidikan, antara lain munculnya tulisan bangsa Slavia setelah masuknya agama Orthodox. Huruf tulisan Slavia tersebut diciptakan oleh dua orang pendeta bersaudara, Kiril dan Mefodiy yang disebut “Cyrillic”.
Pada masa pemerintahan Yaroslav Mudry (Yaroslav the Wise), Kiev Rus menjadi salah satu pemerintahan yang besar dan kota Kiev menjadi salah satu pusat kebudayaan terpenting di Eropa. Kemudian pada masa pemerintahan Vladimir Monomakh, cucu Yaroslav Mudry, Kiev Rus mengembangkan hubungan dengan Barat. Akan tetapi, setelah kematian Vladimir Monomakh mulai terjadi perebutan kekuasaan di antara anak-anak dan cucu-cucunya sehingga Kiev Rus terpecah-pecah dan runtuh. Selanjutnya, Kerajaan Kiev Rus berakhir setelah serangan Mongol pada tahun 1237 oleh Batu Khan, cucu Genghis Khan.
Moskow yang saat ini menjadi ibukota Rusia, berdiri pada tahun 1147 oleh Pangeran Yury Dolgoruky. Sementara itu, St. Petersburg didirikan tahun 1703 oleh Kaisar Peter I sebagai kota pelabuhan dan pintu gerbang ke Eropa. Pada masa pemerintahannya, Peter I melakukan reformasi kebijakan dalam dan luar negeri pemerintahan Rusia, antara lain pembaharuan di tubuh angkatan bersenjata, aparatur pemerintahan dan pendidikan. Pada tahun 1712 St. Petersburg dijadikan ibukota Rusia.
Pada masa imperator Aleksander II di Rusia dihapus sistem perbudakan tahun 1861. Pada tahun 1917 kekuasaan monarhi runtuh sebagai akibat Revolusi Februari dan Kaisar Nikolai II diminta turun tahta dan pemerintahan beralih kepada pemerintahan sementara. Tanggal 1 September 1917 berdasarkan dekrit Kepala Pemerintahan Sementara, Aleksandre Kerensky, imperium Rusia beralih menjadi Republik Rusia.
Setelah Revolusi Februari 1917 pemerintahan sementara revolusi tidak dapat menghentikan kekacauan di Rusia. Sebagai akibatnya, pemerintahan Rusia dikuasai Partai Bolshevik (Partai Pekerja Sosial Demokrasi Rusia/RSDRP) dibawah pimpinan Vladimir Lenin. Sementara itu, sebagai akibat revolusi 25 Oktober 1917, terbentuk Republik Soviet Rusia berdasarkan hasil keputusan Kongres Dewan Seluruh Rusia ke-2.
Tahun 1918 hingga 1922 menjadi catatan penting dalam sejarah Rusia. Pada malam tanggal 16 ke tanggal 17 Juli 1918 di Yekaterinburg dieksekusi keluarga Tsar. Sedangkan pada tahun 1918-1922 terjadi perang saudara antara penentang kaum Bolshevik (putih) dan pendukung kaum Bolshevik (merah).
Pada tahun 1918-1922 terjadi perang saudara antara penentang kaum Bolshevik (putih) dan pendukung kaum Bolshevik (merah). Tanggal 30 Desember 1922 Soviet Rusia bersama Ukraina dan Belarus dan Federasi Wilayah Kaukasus membentuk Uni Republik Sosialis Soviet. Setelah kematian Lenin tahun 1924, pemerintahan dilanjutkan oleh Joseph Stalin. Tahun 1929-1939 terjadi periode industrialisasi.
Tahun 1939-1940 sebagai akibat dari serangkaian aksi politik dan peperangan, beberapa wilayah lainnya bergabung ke Uni Soviet, seperti Belarus barat, Ukraina barat, Moldova, Karelia barat dan kawasan Baltik. Wilayah-wilayah tersebut sebelumnya pernah menjadi bagian Rusia. Sehubungan dengan agresi menentang Finlandia, Uni Soviet  dikeluarkan dari Liga Bangsa-Bangsa.
Tanggal 22 Juni 1941 terjadi perang melawan Jerman. Jerman dan sekutunya berhasil menguasai banyak wilayah, tetapi tidak dapat menguasai Moskow dan Leningrad. Peperangan berakhir bulan Mei 1945. Setiap tanggal 9 Mei Rusia memperingati sebagai Hari Kemenangan atas Jerman pada PD II.
Pertengahan abad XX merupakan era perang dingin antara blok timur yang dipimpin Uni Soviet dan blok barat yang dipimpin Amerika Serikat. Uni Soviet dibantu oleh Pakta Warsawa. Sebagian besar anggaran negara baik Uni Soviet maupun Amerika Serikat diperuntukan kebutuhan persaingan persenjataan. Beberapa pemimpin Uni Soviet lainnya adalah Leonid Brezhnev, Yuri Andropov dan Konstantin Chernenko.
Pada tahun 1985 pimpinan pemerintahan dipegang oleh Mikhail Gorbachev yang menggagas glasnost/keterbukaan dan perestroika/restukturisasi. Akan tetapi, politik tersebut menyebabkan krisis yang mendalam dan kehancuran Uni Soviet, serta peralihan dari sosialis ke kapitalis. Negara-negara bagian Uni Soviet meminta kepada pemerintah pusat untuk menjadi negara berdaulat. Pada tangal 12 Juni 1990 Kongres Wakil Rakyat Soviet Rusia memutuskan Deklarasi pemerintahan berdaulat Soviet Rusia.
Pada tanggal 18 Agustus 1991 pihak konservatif Uni Soviet melakukan upaya penyelamatan pemerintahan Soviet yang dilakukan oleh Komisi Pemerintah Keadaan Darurat (GKCP) Uni Soviet. Tujuannya yaitu mengasingkan Mikhail Gorbachev dari pemerintahan, pembatasan pembentukan demokratisasi 1990-1991 dan pencegahan runtuhnya negara. Akan tetapi tanggal 21 Agustus pada saat aksi massa besarbesaran, GKCP memerintahkan menarik pasukan militer dari Moskow yang menunjukan kegagalan GCPK dalam menjaga kestabilan negara. Kemudian negara-negara bagian Soviet menyatakan kedaulatannya dan keluar dari Uni Soviet. Tanggal 8 Desember 1991 Kepala Soviet Rusia, Ukraina dan Belarus menandatangani Persetujuan pembentukan Persemakmuran Negara-negara Merdeka (Commonwealth of Independent States/CIS). Pada tanggal 25 Desember 1991 di Kremlin secara simbolis berlangsung penggantian bendera Uni Soviet dengan bendera tiga warna Rusia.
Setelah Runtuhnya Uni Soviet, pemerintahan Federasi Rusia dipimpin oleh Presiden Boris Yeltsin sejak tahun 1991. Pembangunan politik Rusia saat itu diiringi dengan reformasi ekonomi. Akan tetapi hal ini tidak membawa perkembangan pembangunan perekonomian Rusia yang berarti.
Pada awal tahun 1990-an sebagian besar perusahaan diprivatisasi. Kebijakan ini tidak dapat membantu menutupi utang negara yang jumlahnya sangat besar. Pada bulan Agustus 1998 terjadi kemerosotan nilai mata uang Rusia, rubel tehadap mata uang utama dunia. Devaluasi tahun 1998 sangat menyulitkan kehidupan rakyat Rusia. Mulai tahun 1999 perekonomian Rusia mulai bangkit kembali.
Menjelang pergantian tahun 2000, Presiden Boris Yeltsin mengundurkan diri dan digantikan oleh pejabat sementara Vladimir Putin.
B.       Bentuk Negara Rusia
Rusia adalah sebuah negara yang membentang dengan luas di benua Eropa, khususnya Eropa Timur serta benua Asia. Wilayah paling luas adalah Siberia yang umumnya beriklim tundra. Karena letaknya di belahan bumi yang paling utara, maka wilayah perairan Rusia umumnya tertutupi es dengan beberapa laut yang bebas es yakni Laut Barents, Laut Putih, Laut Kara, Laut Laptev dan Laut Siberia Timur yang merupakan bagian dari Arktik atau kutub utara, serta Laut Bering, Laut Okhotsk dan Laut Jepang yang merupakan bagian dari Samudra Pasifik. Iklim di kawasan Rusia adalah Tundra, yang sangat dingin.
Rusia memiliki beberapa pulau, antara lain Novaya Zemlya, daratan Franz-Josef, kepulauan Siberia Baru, pulau Wrangel di Samudra Arktik, Kepulauan Kuril dan Sakhalin (yang masih dipersengketakan dengan Jepang). Rusia memiliki beberapa sungai, di antaranya Sungai Dnieper (perbatasan degan Ukraina) dan Sungai Volga. Selain itu terdapat Laut Kaspia serta Laut Hitam yang berbatasan dengan Turki. Melalui Selat Bosphorus dan Selat Dardanela, kapal-kapal Rusia dari Laut Hitam dapat berlayar menuju Laut Tengah dan Terusan Suez.
Dahulu Rusia pernah menjadi negara terbesar di Uni Soviet. Federasi Rusia terdiri dari 83 subjek federal, terdiri dari :
1.      21 republik yang menikmati otonomi dalam skala besar dalam sebagian besar bidang serta dibagi sesuai etnis-etnis tertentu, otonomi secara nominal yang masing-masing memiliki konstitusi sendiri, presiden, dan parlemen. Republik diizinkan untuk menetepkan bahasa aslinya sendiri di samping bahasa Rusia, tetapi diwakili oleh pemerintah di hubungan internasional. Republik berarti rumah bagi minoritas etnis di Rusia.
2.      46 oblast (provinsi), merupakan jenis paling umum dari subyek federal dengan gubernur yang ditunjuk secara federal dan dipilih legislator secara local.
3.      10 krai (wilayah), 9 krai/ teritori: secara umum sama seperti oblast otonom, desain territorial adalah sejarah, aslinya diberikan kepada daerah paling luar dan akhir juga pada divisi administrative yang terdiri atas okrug otonom dan oblast otonom.
4.      Okrug (distrik otonom), aslinya entitas otonom dengan oblast dan krai dibuat berdasarkan etnis minoritas.status mereka diangkat ke subjek federal pada tahun 1990 dengan pengecualian oblast otonom Chukotka, semua oblast otonom masih secara administratif menjadi bagian.lihat : daftar okrug di Rusia
5.      Satu oblast otonom. Selain itu, terdapat pula dua kota federal.
Ada pula pembagian berdasarkan distrik federal (federalny okrug), di mana Rusia dibagi menjadi delapan distrik federal. Distrik federal ini adalah jenjang antara pemerintah subjek dan pemerintah federal. Distrik ada 8, masing-masing diadministrasikan oleh seorang duta yang ditunjuk oleh presiden Rusia. Tidak seperti subjek federal, distrik federal bukan tingkat pemerintahan sub-nasional, tetapi tingkatan administrasi pemerintah federal. Duta distrik federal menjalankan hubungan antara subjek federal dan pemerintah. Bertanggung jawab mengawasi hubungan pemenuhan subjek federal dengan hukum federal.
C.      Bentuk Pemerintahan Rusia
Pada mulanya pemerintahan negara Rusia  berbentuk kerajaan/kekaisaran dengan seorang Tsar atau kaisar sebagai kepala negara. Sebagian besar kaisar memerintah dengan bersifat otoriter dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Hal ini menyebabkan industrialisasinya berkembang pesat. Kemajuan industri menyebabkan berkembangnya gerakan sosialisme di Rusia. Akibatnya Tsar Nicholas II menjadi korban dari gerakan sosialisme. Pada tahun 1917, Tsar Nicholas II diturunkan dari tahta kerajaannya dan dibuang ke Serbia.
Pada saat Revolusi Rusia tahun 2005 memunculkan beberapa akibat yaitu adanya perubahan agraria dari Menteri Stolypin dan dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (Duma). Rusia merupakan negara federal yang memiliki berbagai macam etnis, setelah keruntuhan Uni Soviet, Rusia mengalami masalah separatisme. Ada beberapa kelompok etnis yang ingin memisahkan diri dan mengakibatkan krisis berlarut-larut.
Sistem pemerintahan Rusia dipegang oleh presiden yang berpusat di Kremlin serta perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap parlemen namun dengan peranan yang terbatas dibandingkan dengan Presiden. Presiden yang pernah memimpin Rusia adalah Boris Yeltsin (91-2000), Vladimir Putin (2000-2008) dan Dmitry Medvedev (2008-sekarang).



BAB III
KESIMPULAN

Rusia adalah sebuah negara pecahan dari Uni Soviet. Dengan wilayah seluas 17.075.400 km², Rusia adalah negara terbesar di dunia. Wilayah Rusia berada pada benua Eropa, khususnya Eropa Timur serta benua Asia. Rusia merupakan negara federal yang dipimpin oleh seorang Presiden yang berkedudukan di Kremlin dan diperbantukan seorang perdana mentri yang dipilih melalui pemilu setiap 4 Tahun sekali.



DAFTAR PUSTAKA

id.wikipedia.org/wiki/Rusia


31 March 2014

Pelanggaran Hukum Positif Dalam Proses Nikah Siri

Pelanggaran Hukum Positif Dalam Proses Nikah Siri



I.            PENDAHULUAN
Perkawinan adalah suatu persetujuan antara seorang lelaki dan seorang perempuan di dalam bidang hukum keluarga.[1] Dewasa ini fenomena pernikahan siri / perkawinan siri bukan merupakan yang hal baru dan asing dibicarakan bagi masyarakat kita saat ini. Perbincangan dan berbagai pendapat maupun opini sering kita dengar di kalangan masyarakat baik kalangan mahasiswa, ulama, praktisi hukum, dan masih beragam lainnya. Adanya perbedaan pendapat dan pandangan masyarakat dan para ahli tentang keberadaan pernikahan siri. Melihat bukti dan fakta saat ini tidak sedikit masyarakat Indonesia yang melakukan pernikahan siri. Bahkan dari hari ke hari praktek pernikahan siri kian populer dikalangan masyarakat. Berbagai alasan juga mendukung tentang praktek pernikahan siri dari alasan tidak adanya persetujuan wali, biaya administrasi pernikahan yang mahal, poligami, maupun karena perbedaan agama/keyakinan.
Dampak positif maupun negatif juga menyertai praktek pernikahan siri diantaranya untuk dampak postifinya meminimalisasi adanya perzinaan melalui seks bebas. Namun disisi lain juga lebih banyak dampak negatifnya, terutama masalah hak dan kewajiban wanita dan anak-anak.
II.            RUMUSAN MASALAH
Atas dasar latar belakang tulisan ini membahas tentang “pelanggaran hukum positif dalam proses nikah siri”, maka dapat dirumuskan masalah-masalah tentang definisi pernikahan siri? Bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif (Undang – Undang) tentang nikah siri ? Apakah pernikahan siri melanggar Hukum di Indonesia?
III.            PEMBAHASAN
Nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti majazi atau arti hukum ialah aqad atau perjanjian yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita.[2] Sedangkan kata “siri” dalam istilah nikah siri berasal dari Bahasa Arab, yaitu “sirrun” juga berarti rahasia. Nikah siri bisa didefinisikan sebagai “bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan (hukum) agama dan atau adat istiadat, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak umum dan juga tidak dicatatkan secara resmi pada kantor pegawai pencatat nikah.[3]
Dalam pasal 1 UU Pokok perkawinan No. 1 tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa.[4] Dapat disimpulkan bahwa nikah siri merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi/ dirahasiakan yaitu dengan tidak mencatatkan perkawinan tersebut kepada dinas catatan sipil yang ada.
Banyak penyebab atau faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan siri, antara lain:
1.      Nikah tanpa wali. Nikah semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) karena wali pihak perempuan mungkin tidak setuju.
2.      Hanya untuk memuaskan hasrat sex semata (kawin kontrak).
3.      Tidak mampu membiayai administrasi pencatatan.
4.      Menikahi anak dibawah umur.
5.      Pernikahan beda agama
6.      Menganggap bahwa pernikahan tidak perlu dicatatkan asal sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut Islam.
7.      ada juga disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu (poligami) tanpa seizin pengadilan.
Pernikahan siri mempunyai dampak positif dan negatif, dampak – dampak tersebut antara lain:
1.      Tidak kejelasan status hukum istri dan anak didepan hukum.
2.      Poligami akan meningkat.
3.      Istri tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
4.      Tanggung jawab seorang ayah kepada anak tidak ada. Contohnya pengurusan akta lahir.
5.      Dalam hal perkawinan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri akan sulit untuk menuntut hak dalam pewarisan. Karena tidak kejelasan statusnya.
6.      Mengurangi maraknya perzinaan dan sex bebas.
dari dampak – dampak nikah siri diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa nikah siri lebih banyak mempunyai dampak negatif terutama untuk anak dan istri.
Pernikahan dalam hukum islam biasanya dikenal dengan istilah “Fiqh Pernikahan”. Kedudukan dan keabsahan nikah siri dalam prespektif hukum islam, tidak lepas dari pembahasan mengenai syarat dan rukun suatu pernikahan dalam islam. Syarat merupakan segala sesuatu yang kepadanya menyangkut sah / tidaknya sesuatu hal yang lain, tapi bukan merupakan bagian dari perbuatan itu. Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi agar suatu perkawinan dikatakan sah sebagai berikut :
a). Perkawinan yang akan dilakukan tidak bertentangan dengan larangan-larangan yang disebutkan dalam ketentuan Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 (perbedaan agama) dengan pengecualian khusus laki-laki Islam boleh menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani)[5]
b). Adanya calon pengantin laki-laki dan perempuan yang keduanya telah akil baligh (dewasa dan berakal). Dewasa menurut Hukum Perkawinan Islamn akan berbeda dengan menurut peraturan perundan - undangan di Indonesia.
c). Adanya persetujuan bebas antara kedua calon pengantin, jadi tidak boleh dipaksakan.
d). Adanya wali nikah (untuk calon pengantin perempuan) yang memenuhi syarat yaitu; laki-laki beragama Islam, dewasa, berakal sehat,dan berlaku adil.[6]
e). Adanya dua orang saksi yang beragama Islam,dewasa, dan adil
f).Membayar Mahar (mas kawin) calon suami kepada calon isteri berdasar QS. An-Nisa’ ayat 25.
g). Adanya pernyataan Ijab dan Qabul (kehendak dan penerimaan)
Adapun yang termasuk rukun perkawinan ialah sebagai berikut :
a). Adanya pihak - pihak yang hendak melangsungkan perkawinan. Pihak-pihak yang hendak melakukan perkawinan adalah mempelai laki-laki dan perempuan. Kedua mempelai ini harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan agar perkawinan yang dilaksanakan menjadi sah hukumnya. Beberapa syarat itu diantara imam madzhab perbedaan baik madzhab syafi’i dan Maliki.[7]
b). Adanya wali atau perwalian.
Dalam istilahfiqih disebut dengan penguasaan atau perlindungan, jadi arti perwalian ialah penguasaan penuh oleh agama untuk seseorang guna melindungi barang atau orang. Dengan demikian orang yang diberi kekuasaan disebut wali. Kedudukan wali dalam perkawinan adalah rukun dalam artian wali harus ada terutama bagi orang-orang yang belum mualaf, tanpa adanya wali status perkawinan dianggap tidak sah.[8]
c). Adanya dua orang saksi
Dua orang saksi dalam perkawinan merupakan rukun perkawinan oleh sebab itu tanpa dua orang saksi perkawinan dianggap tidak sah. Keharusan adanya saksi dalam perkawinan dimaksudkan sebagai kemaslahatan kedua belah pihak (antara suami dan isteri)
d). Adanya sighat aqad nikah.
Sighat aqad nikah adalah perkataan atau ucapan yang diucapkan oleh calon suami atau calon isteri. Sighat aqad nikah ini terdiri dari “ijab” dan “qobul”. Ijab yaitu pernyataan dari pihak calon isteri, yang biasanya dilakukan oleh wali pihak calon istri yang maksudnya bersedia dinikahkan dengan calon suaminya. Qobul yaitu pernyatan atau jawaban pihak  calon  suami bahwa ia menerima kesediaan calon isterinya menjadi isterinya.[9] Selain rukun beserta syarat yang sudah diuraikan di atas, masih ada hal yang dianurkan dipenuhi sebagai  kesempurnaan perkawinan, yaitu acara walimatul ursy (pesta perkawinan). Namun demikian acara walimahan ini sifatnya hanya anjuran.
Salah satu rukun pernikahan yang menjadi titik perdebatan tentang nikah siri adalah masalah perwalian pentingnya posisi wali tidak bisa ditawar-tawar lagi hadits Nabi menyebut “Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah Saw besabda ” Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil (HR. Empat Imam Hadits,).“ Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan wali (HR. Ahmad dan Imam Empat) dan pada hadits yang berbunyi “Tidak sah pernikahan tanpa wali dan dua saksi yang adil)” (HR. Ahmad). Namun ada pula beberapa ulama yang cenderung membedakan mempelai perempuan tanpa menggunakan wali.
Sedangkan terkait kedudukan nikah siri dalam perspektif hukum islam, pernikahan dalam islam memiliki kedudukan yang mulia, karena tujuannya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala dengan memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan, dan sebagai sarana untuk menyempurnakan agama seseorang. Oleh karena itu islam mengatur dengan sebaik-baiknya masalah pernikahan dalam syariatnya, sehingga dapat menghantarkan kepada tujuan yang sesungguhnya. Pernikahan yang sah secara hukum islam adalah yang telah sempurna rukun-rukunnya dan terpenuhi syarat-syaratnya.
Setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) lalu dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal 2 UUP tersebut disebutkan: 1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. 2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[10]
Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) UUP tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam PP 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13. Pasal 10 PP tersebut mengatur tatacara perkawinan;
(2) "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya".
(3) "Dengan  mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi".
Untuk mempertegas UUP dan PP diatas, diuraikan dalam KHI yaitu; Pasal 4 disebutkan; Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Rukun perkawinan ádalah; calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab Kabul (Pasal 14 sampai Pasal 29). Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak (Pasal 30 sampai Pasal 38). Larangan Perkawinan karena beberapa sebab (Pasal 39-44)
Jika kita cermati seringkali dalam proses kawin siri sering kali melanggar hukum positif (KUHPidana dan UU Pernikahan), antara lain:
a.       KUHPidana Pasal 530 ayat 1 yang bermakna; “Seorang pemuka agama yang melakukan upacara agama tentang perkawinan yang hanya dapat dilakukan di muka pegawai pencatatan sipil, jika pemuka agama itu belum mendapat pernyataan dari kedua belah pihak yang kawin itu, bahwa mereka itu telah kawin dihadapan pegawai negeri tersebut dipidana dengan pidanadenda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah”.[11]
b.      Dalam kawin siri (beda agama) mereka menyiasati UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang Perkawinan;
(1) “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”[12]. .
dengan cara salah satu calon masuk ke agama pasangannya (pindah agama) lalu setelah melakukan ijab qobul, pasangan tadi kembali lagi ke agama semula
c.       Pasal 279 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1)      Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2)      Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.[13]
IV.            PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dalam pasal 1 UU Pokok perkawinan No. 1 tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Sedangkan kawin siri sendiri bertujuan untuk menghindari perzinaan. Namun pada pelaksanaan dilapangan, kawin siri banyak disalah gunakan untuk pemuas hasrat sex belaka, seperti untuk poligami, menikahi gadis dibawah umur, serta memudahkan nikah beda agama. Lemahnya penegakan hukum tentang nikah siri dan kecilnya hukuman serta denda bagi pelanggarnya makin membuat maraknya pernikahan siri. Padahal dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KUHPidana telah diatur untuk mencegah dan mengurangi pernikahan siri yang tidak sesuai dengan semestinya lagi
2.      Kritik dan Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan dikarenakan kurang tahunya penulis tentang hukum – hukum yang berlaku di Indonesa dan karena kurangnya buku referensi yang dimiliki oleh penulis. Dengan demikin penulis mengharapkan kritik yang membangun kepada bapak dosen pengampu Bahasa Hukum.

DAFTAR PUSTAKA
Afandi, Ali, 1997, Hukum Waris, Hukum Keluarga  Hukum Pembuktian, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Ramulyo, Moh. Idris, 2002, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta Bumi Aksara.
Susanto, Happy,  Nikah Siri Apa Untungnya, Visi Media, Jakarta Selatan.
Mawardi, A.I. , 1984, Hukum Perkawinan Dalam Islam, BPFE, Yogyakarta.
Muqhniyah, Muhammad, 1978, Pernikahan Menurut Hukum Perdata dari Lima Mazhab Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, Kota Kembang, Yogyakarta
Sugandhi, R., 1980, KUHPidana berikut penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


[1] Ali Afandi. Hukum Waris, Hukum Keluarga  Hukum Pembuktian. (PT. Rineka Cipta : Jakarta). 1997, hal 98
[2] Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta : Bumi Aksara, 2002),hal.1
[3] Happy Susanto. Nikah Siri Apa Untungnya. (Visi Media : Jakarta Selatan. 2007) hal. 22
[5] A.I. Mawardi, Hukum Perkawinan Dalam Islam ( Yogyakarta : BPFE, 1984), hal. 10.
[6] A.I. Mawardi, Hukum Perkawinan Dalam Islam ( Yogyakarta : BPFE, 1984), hal. 10
[7] Menurut Ulama Syafi’iyah, rukun pernikahan ada lima, yaitu; 1). calon mempelai laki-laki, 2). Calon mempelai perempuan, 3). Wali, 4). Dua orang saksi, 5). Sighat akad nikah. Seperti ditulis Dalam, Abu Yahya Zakariya al-Anshori, Fathul Wahab, Darul Fikri, Juz 2 hal. 34.
[8] Menurut Imam Malik rukum pernikahan ada lima, diantaranya 1). Wali dari pihak perempuan, 2). Mahar (maskawin), 3). Calon mempelai laki-laki, 4). Calon mempelai perempuan, 5). Sighat akad nikah.. Seperti ditulis dalam; Abd, Rahman Ghazaly.Fiqh Munakahat. ( Jakarta: Prenada  Media , 2003). Hal. 47-48.
[9] Muhammad Muqhniyah, Pernikahan Menurut Hukum Perdata dari Lima Mazhab Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali (Yogyakarta : Kota Kembang, 1978), hal.7.
[10] Undang-Undang Perkawinan adalah unifikasi yang unik, yang menghormati secara penuh adanya variasi berdasarkan agama dan kepercayaan Yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Dikutip dari Hazairin, Tinjauan Mengenai UU Perkawinan Nomor 1Tahun 1974 ( Jakarta : Tintamas, 1986), hal. 1.
[11] R. Sugandhi, KUHPidana berikut penjelasannya (Surabaya, Usaha Nasional, 1980) hal 536
[12] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
[13] R. Sugandhi, KUHPidana berikut penjelasannya (Surabaya, Usaha Nasional, 1980) hal 536