21 March 2015

Ilmu Negara


BAB I
RUANG LINGKUP ILMU NEGARA
A.    DEFINISI ILMU NEGARA
Ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan telah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Ilmu negara menitik beratkan penyelidikannya kepada negara sebagai organisasi dalam pengertian umum. Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan mengenai negara yang berasal dari Jerman, kemudian menjalar mempengaruhi ilmu pengetahuan tentang negara di daratan Eropa, termasuk negeri Belanda dan Perancis dan daerah pengaruhnya. Disamping itu ada juga tradisi ilmu pengetahuan An Glo Saxis, ini juga ilmu pengetahuan mengenai negara yang berkembang di negara  negara Inggris dan Amerika serta negara-negara yang dipengaruhinya.
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
·         di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
·         di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
·         di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
·         di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Secara umum ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari persoalan serta pengertian-pengetian umum yang biasa terdapat pada setiap negara. Yaitu asal mula, perkembangan, bentuk, tujuan serta lenyapnya suatu negara. Pengertian ilmu negara menurut beberapa sarjana, antara lain :
·         George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
·         Mr. Kranenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
·         Logemann, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
·         Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
·         Karl Marx, Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas lain (proletariat/buruh).
Secara sederhana para ahli menguraikan tiga unsur pokok dalam suatu negara antara lain:
·         Rakyat adalah sejumlah individu yang hidup di suatu tempat tertentu.
·         Wilayah adalah tempat dimana rakyat itu berada.
·         Pemerintah berdaulat adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut.
B.    Obyek Ilmu negara
Objek ilmu negara adalah negara dalam pengertian yang abstak, umum dan universal. Kajian Obyek Ilmu Negara adalah negara.Ilmu yang membicarakan negara itu tidak hanya Ilmu Negara, masih banyak ilmu-ilmu lain yang obyeknya juga negara. Misalnya, ilmu politik, ilmu Negara, ilmu hukum kenegaraan, ilmu hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, dan ilmu administrasi pemerintahan (Public Administration). Semuanya menjadikan Negara sebagai pusat perhatiaannya.
Obyek Ilmu Negara memandang bahwa Negara dilihat dari sifat atau dari pengertiannya yang abstrak, dimana obyek tersebut berada dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan, dan. Dari sifat atau pengertian Negara yang abstrak tersebut maka perlu diperjelas kembali, ada beberapa aspek mengenai Negara yang perlu diketahui lebih rinci, antara lain:
1.      Asal mula Negara
Mengenai asal mula Negara yang dimaksud bukan asal mula atau           terbentuknya suatu Negara yang kongkrit, tapi pengertian terbentuknya atau terjadinya, asal mula apa atau sesuatu yang dinamakan Negara, jadi apa yang dinamakan Negara itu hanya dalam alam pikiran, angan-angan.
2.      Hakekat Negara
Hakekat Negara merupakan suatu keluarga yang besar, alat atau wadah, organisasi atau perkumpulan.Dalam penertian secara umum syarat-syarat formil Negara antara lain :
1.     ada daerah tertentu
2.     ada rakyatnya
3.     ada pemerintahan yang berdaulat
Metode yang dipelajari dari ilmu Negara adalah Negara dalam pengertian yang absrak, umum dan universal yaitu yang belum mempunyai ajektif tertentu
3.      Bentuk – bentuk Negara dan pemerintahan
Menurut pendapat para ahli bentuk Negara harus dipisahkan dari bentuk pemerintahannya, Menurut M. Hutauruk Bentuk Negara dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk, yakni :
1.     Bentuk Negara atas dasar pimpinan
2.     Bentuk Negara atas dasar kedaulatan
3.     Bentuk Negara atas dasar ekonomi
Untuk bentuk pemerintahan ada dua teori yang banyak dikemukakan para sarjana, yakni :
1.     Teori Tua, meliputi monarchi, aristokrasi dan demokrasi.
2.     Teori Modern, meliputi monarchi dan republic.
C.   METODE ILMU NEGARA
Metode yang dipelajari dari ilmu Negara adalah Negara dalam pengertian yang absrak, umum dan universal yaitu yang belum mempunyai ajektif tertentu. Ada beberapa metode dalam Ilmu Negara, antara lain:
1. M. Observatif;
Bekerja dengan memperhatikan, menanggapi & meperdalam sesuatunya baik pertumbuhan negara, wilayah, umatnya, & pemerintahannya.
2. M. Komparatif;
Bekerja degan studi banding antara negara yg satu dengan negara yg lain.
3. M. Dialektis;
Bekerja dengan Dialektika, dengan mengkonfrontasikan, menguji fakta-fakta, fenomena yang satu dengan yang lain.
Pola ilmu negara ditentukan oleh 2 kerangka yaitu :
a. Kerangka struktural: disebut sistematik, menyusun data rencana kerja yg lengkap dengan bahan yang ada, merangkum data, fenomena & persoalannya.
b. Kerangka Susunan fungsional / metodik, taktik kerja yang menentukan cara mlakukan tugas.
4. M. Psikologis Untuk Menjelaskan Negara;
Karena dua alasan (JJ Van Schmid,1978 :183) :
a. Mempelajari pengaruh pikiran dengan perasaan serta naluri manusia dalam hidup bernegara;
b. Menentukan gejala sosial yang sama sekali baru dalam konteks moralitas susunan negara & masyarakat.
6. M. Mac Iver
Negara menurut Mac Iver adalah alat masyarakat. Metode yang digunakan bersandar pada sejarah & perbandingan



BAB II
HUBUNGAN DAN MANFAAT ILMU NEGARA DENGAN
ILMU LAINNYA
A.    ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA
obyek Ilmu Negara adalah negara dalam pengertian yang umum, abstrak, universal yang terlepas dari keadaan, tempat dan waktu tertentu, maka selanjutnya ilmu Negara menitik beratkan untuk mempelajari keseluruhan dan permasalahan Negara secara umum, utuh, dan menyeluruh. Sedangkan hukum tata Negara menitikberatkan pada perhatiannya pada masalah-masalah hukum yang menjadi landasan kehidupan suatu Negara tertentu.  Dengan kata lain hukum tata Negara menilai Negara itu dari pengertian, sifat dan bentuknya dalam pengertian yang kongkrit , terikat pada keadaan, tempat dan waktu tertentu.
Ilmu Negara mempelajari :
·         Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
·         Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
·         Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
·         Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
·         Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.



B.     ILMU NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Menurut J.H. Logemann Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lain serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan para warga masyarakat. Untuk mempelajari Ilmu Hukum Administrasi Negara diperlukan dulu pengetahuan tentang Ilmu Negara, karena berbicara Administrasi Negara maka tidak mungkin lepas dari tujuannya yakni Negara.
Keberadaan Hukum Administrasi Negara merupakan sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mencapai berbagai tujuan Negara.
C.    ILMU NEGARA DAN ILMU POLITIK
Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre berpendapat bahwa ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara berbagai sifat dan organisasi-organisasi negara.
Karena itu dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan inti dari unsur-unsur itu merupakan pembagi persekutuan terbesar dalam ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang dikerjakan untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte staatswissechaft atau ilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial  yang bersifat  teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt, toegepast atau applied). Dengan demikian jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu bukan merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Herman Heller menganggap ilmu politik sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dan berhubungan dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutama Amerika yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepada hal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosio-politik. Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu negara merupakan salah satu inti atau pokok dari pada ilmu politik.



BAB III
HAKIKAT ILMU NEGARA
Pada hakekat Negara dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang sifat Negara. Negara sebagai wadah suatu bangsa yang diciptakan oleh Negara itu sendiri. Negara sebagai wadah bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara dan bangsanya. Penggambaran hakekat negara selalu ada tujuannya, bahkan penggambaran tentang hakekat Negara bisanya disesuaikan dengan tujuan tujuan Negara. Tujuan Negara merupakan kepentingan yang utama daripada tatanan suatu Negara.
Pandangan tentang hakekat Negara erat hubungannya dengan filsafat yang dianutnya. Oleh karena itu banyak pendapat atau pandangan tentang tujuan Negara, sebanyak aliran filsafat yang ada. Bahkan sebenarnya lebih daripada itu, sebab dimungkinkan orang termasuk satu aliran tapi pandangan terhadap tujuan Negara berlainan. Hal ini disebabkan pengaruh keadaan atau sifat pemerintahan yang dialaminya, hal ini berimplikasi pandangan tentang hakekat Negara berlainan.





DAFTAR PUSTAKA
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992)
Prof. Dr. Jimly Asshidiqqie, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,  (Jakarta: Rajawali Pers.2011)
Ratnasari Fajariya Abidin, S.H,  M.H,  Diktat Kuliyah Seri Ilmu Hukum Ilmu Negara (Yogyakarta: 2009)
Soehino, S.H, Ilmu Negara (Yogyakarta: Liberty, 1980)

Negara Rusia

Negara Rusia


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Federasi Rusia atau Rusia adalah sebuah negara yang membentang dengan luas disebelah timur Eropa dan utara Asia. Dengan wilayah seluas 17.075.400 km², Rusia adalah negara terbesar di dunia. Wilayah Rusia berada pada benua Eropa, khususnya Eropa Timur serta benua Asia.
Gereja Ortodoks Rusia adalah agama Kristen yang paling dominan di Rusia yang membentuk sekitar 63-66% dari jumlah penduduk. Itu menjadikan Gereja Ortodoks Rusia menjadi agama dominan di Rusia .Bahkan,pada tahun 1997, Gereja ortodoks menjadi bagian warisan budaya Rusia. 95% Kristen di Rusia terdaftar dalam Gereja Ortodoks. Islam adalah agama terbesar kedua dengan persentase 5-6% atau sekitar 15-20 juta. Agama-agama lainnya termasuk berbagai aliran Protestan, agama Yahudi, Katolik Roma, dan agama Buddha
1.2 Maksud dan tujuan
Ø  Mengetahui Asal mula berdirinya Negara Rusia
Ø  Mengetaui bentuk Negara Rusia
Ø  Mengetahui Bentuk Pemerintahan Negara Rusia
1.3 Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana Asal mula/sejarah berdirinya Negara Rusia?
Ø  Bagaimana Bentuk Negara Rusia?
Ø  Bagaimana Bentuk Pemerintahan Rusia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Asal mula/sejarah berdirinya Rusia
Rusia sendiri dimulai sejak tahun 862 M ketika Pangeran Rurik memerintah di Novgorod, Pada tahun 862 bangsa Slavia yang tinggal di utara sekitar Novgorod selalu bertikai satu sama lainnya. Untuk mengakhiri permusuhan, mereka menghubungi tetangganya di utara, yaitu bangsa Skandinavia yang disebut orang Rusia sebagai bangsa Varangian yang dipimpin oleh Rurik. Rurik bersama pasukannya memasuki Novgorod dan menjadi pemegang kekuasaan terhadap orang-orang Rusia.
Penerus Pangeran Rurik, seperti Pangeran Oleg meluaskan pemerintahannya hingga ke wilayah utara dan menguasai Kiev. Pusat pemerintahan dialihkan ke Kiev yang dijadikan sebagai ibukota. Pada awal abad X bangsa Slavia yang sebelumnya terpisah-pisah, seperti Novgorod, Kiev dan lainnya bergabung di bawah pemerintahan Pangeran Oleg dan pemerintahan tersebut disebut Rus.
Pada tahun 988 di masa pemerintahan Vladimir, Kiev Rus memeluk agama Orthodox dari Yunani. Pemerintahan Kiev Rus berkembang baik di bidang ekonomi, perdagangan dan hubungan dengan pemerintahan-pemerintahan yang ada di Eropa Barat dan lainnya. Selain itu berkembang pula bidang pendidikan, antara lain munculnya tulisan bangsa Slavia setelah masuknya agama Orthodox. Huruf tulisan Slavia tersebut diciptakan oleh dua orang pendeta bersaudara, Kiril dan Mefodiy yang disebut “Cyrillic”.
Pada masa pemerintahan Yaroslav Mudry (Yaroslav the Wise), Kiev Rus menjadi salah satu pemerintahan yang besar dan kota Kiev menjadi salah satu pusat kebudayaan terpenting di Eropa. Kemudian pada masa pemerintahan Vladimir Monomakh, cucu Yaroslav Mudry, Kiev Rus mengembangkan hubungan dengan Barat. Akan tetapi, setelah kematian Vladimir Monomakh mulai terjadi perebutan kekuasaan di antara anak-anak dan cucu-cucunya sehingga Kiev Rus terpecah-pecah dan runtuh. Selanjutnya, Kerajaan Kiev Rus berakhir setelah serangan Mongol pada tahun 1237 oleh Batu Khan, cucu Genghis Khan.
Moskow yang saat ini menjadi ibukota Rusia, berdiri pada tahun 1147 oleh Pangeran Yury Dolgoruky. Sementara itu, St. Petersburg didirikan tahun 1703 oleh Kaisar Peter I sebagai kota pelabuhan dan pintu gerbang ke Eropa. Pada masa pemerintahannya, Peter I melakukan reformasi kebijakan dalam dan luar negeri pemerintahan Rusia, antara lain pembaharuan di tubuh angkatan bersenjata, aparatur pemerintahan dan pendidikan. Pada tahun 1712 St. Petersburg dijadikan ibukota Rusia.
Pada masa imperator Aleksander II di Rusia dihapus sistem perbudakan tahun 1861. Pada tahun 1917 kekuasaan monarhi runtuh sebagai akibat Revolusi Februari dan Kaisar Nikolai II diminta turun tahta dan pemerintahan beralih kepada pemerintahan sementara. Tanggal 1 September 1917 berdasarkan dekrit Kepala Pemerintahan Sementara, Aleksandre Kerensky, imperium Rusia beralih menjadi Republik Rusia.
Setelah Revolusi Februari 1917 pemerintahan sementara revolusi tidak dapat menghentikan kekacauan di Rusia. Sebagai akibatnya, pemerintahan Rusia dikuasai Partai Bolshevik (Partai Pekerja Sosial Demokrasi Rusia/RSDRP) dibawah pimpinan Vladimir Lenin. Sementara itu, sebagai akibat revolusi 25 Oktober 1917, terbentuk Republik Soviet Rusia berdasarkan hasil keputusan Kongres Dewan Seluruh Rusia ke-2.
Tahun 1918 hingga 1922 menjadi catatan penting dalam sejarah Rusia. Pada malam tanggal 16 ke tanggal 17 Juli 1918 di Yekaterinburg dieksekusi keluarga Tsar. Sedangkan pada tahun 1918-1922 terjadi perang saudara antara penentang kaum Bolshevik (putih) dan pendukung kaum Bolshevik (merah).
Pada tahun 1918-1922 terjadi perang saudara antara penentang kaum Bolshevik (putih) dan pendukung kaum Bolshevik (merah). Tanggal 30 Desember 1922 Soviet Rusia bersama Ukraina dan Belarus dan Federasi Wilayah Kaukasus membentuk Uni Republik Sosialis Soviet. Setelah kematian Lenin tahun 1924, pemerintahan dilanjutkan oleh Joseph Stalin. Tahun 1929-1939 terjadi periode industrialisasi.
Tahun 1939-1940 sebagai akibat dari serangkaian aksi politik dan peperangan, beberapa wilayah lainnya bergabung ke Uni Soviet, seperti Belarus barat, Ukraina barat, Moldova, Karelia barat dan kawasan Baltik. Wilayah-wilayah tersebut sebelumnya pernah menjadi bagian Rusia. Sehubungan dengan agresi menentang Finlandia, Uni Soviet  dikeluarkan dari Liga Bangsa-Bangsa.
Tanggal 22 Juni 1941 terjadi perang melawan Jerman. Jerman dan sekutunya berhasil menguasai banyak wilayah, tetapi tidak dapat menguasai Moskow dan Leningrad. Peperangan berakhir bulan Mei 1945. Setiap tanggal 9 Mei Rusia memperingati sebagai Hari Kemenangan atas Jerman pada PD II.
Pertengahan abad XX merupakan era perang dingin antara blok timur yang dipimpin Uni Soviet dan blok barat yang dipimpin Amerika Serikat. Uni Soviet dibantu oleh Pakta Warsawa. Sebagian besar anggaran negara baik Uni Soviet maupun Amerika Serikat diperuntukan kebutuhan persaingan persenjataan. Beberapa pemimpin Uni Soviet lainnya adalah Leonid Brezhnev, Yuri Andropov dan Konstantin Chernenko.
Pada tahun 1985 pimpinan pemerintahan dipegang oleh Mikhail Gorbachev yang menggagas glasnost/keterbukaan dan perestroika/restukturisasi. Akan tetapi, politik tersebut menyebabkan krisis yang mendalam dan kehancuran Uni Soviet, serta peralihan dari sosialis ke kapitalis. Negara-negara bagian Uni Soviet meminta kepada pemerintah pusat untuk menjadi negara berdaulat. Pada tangal 12 Juni 1990 Kongres Wakil Rakyat Soviet Rusia memutuskan Deklarasi pemerintahan berdaulat Soviet Rusia.
Pada tanggal 18 Agustus 1991 pihak konservatif Uni Soviet melakukan upaya penyelamatan pemerintahan Soviet yang dilakukan oleh Komisi Pemerintah Keadaan Darurat (GKCP) Uni Soviet. Tujuannya yaitu mengasingkan Mikhail Gorbachev dari pemerintahan, pembatasan pembentukan demokratisasi 1990-1991 dan pencegahan runtuhnya negara. Akan tetapi tanggal 21 Agustus pada saat aksi massa besarbesaran, GKCP memerintahkan menarik pasukan militer dari Moskow yang menunjukan kegagalan GCPK dalam menjaga kestabilan negara. Kemudian negara-negara bagian Soviet menyatakan kedaulatannya dan keluar dari Uni Soviet. Tanggal 8 Desember 1991 Kepala Soviet Rusia, Ukraina dan Belarus menandatangani Persetujuan pembentukan Persemakmuran Negara-negara Merdeka (Commonwealth of Independent States/CIS). Pada tanggal 25 Desember 1991 di Kremlin secara simbolis berlangsung penggantian bendera Uni Soviet dengan bendera tiga warna Rusia.
Setelah Runtuhnya Uni Soviet, pemerintahan Federasi Rusia dipimpin oleh Presiden Boris Yeltsin sejak tahun 1991. Pembangunan politik Rusia saat itu diiringi dengan reformasi ekonomi. Akan tetapi hal ini tidak membawa perkembangan pembangunan perekonomian Rusia yang berarti.
Pada awal tahun 1990-an sebagian besar perusahaan diprivatisasi. Kebijakan ini tidak dapat membantu menutupi utang negara yang jumlahnya sangat besar. Pada bulan Agustus 1998 terjadi kemerosotan nilai mata uang Rusia, rubel tehadap mata uang utama dunia. Devaluasi tahun 1998 sangat menyulitkan kehidupan rakyat Rusia. Mulai tahun 1999 perekonomian Rusia mulai bangkit kembali.
Menjelang pergantian tahun 2000, Presiden Boris Yeltsin mengundurkan diri dan digantikan oleh pejabat sementara Vladimir Putin.
B.       Bentuk Negara Rusia
Rusia adalah sebuah negara yang membentang dengan luas di benua Eropa, khususnya Eropa Timur serta benua Asia. Wilayah paling luas adalah Siberia yang umumnya beriklim tundra. Karena letaknya di belahan bumi yang paling utara, maka wilayah perairan Rusia umumnya tertutupi es dengan beberapa laut yang bebas es yakni Laut Barents, Laut Putih, Laut Kara, Laut Laptev dan Laut Siberia Timur yang merupakan bagian dari Arktik atau kutub utara, serta Laut Bering, Laut Okhotsk dan Laut Jepang yang merupakan bagian dari Samudra Pasifik. Iklim di kawasan Rusia adalah Tundra, yang sangat dingin.
Rusia memiliki beberapa pulau, antara lain Novaya Zemlya, daratan Franz-Josef, kepulauan Siberia Baru, pulau Wrangel di Samudra Arktik, Kepulauan Kuril dan Sakhalin (yang masih dipersengketakan dengan Jepang). Rusia memiliki beberapa sungai, di antaranya Sungai Dnieper (perbatasan degan Ukraina) dan Sungai Volga. Selain itu terdapat Laut Kaspia serta Laut Hitam yang berbatasan dengan Turki. Melalui Selat Bosphorus dan Selat Dardanela, kapal-kapal Rusia dari Laut Hitam dapat berlayar menuju Laut Tengah dan Terusan Suez.
Dahulu Rusia pernah menjadi negara terbesar di Uni Soviet. Federasi Rusia terdiri dari 83 subjek federal, terdiri dari :
1.      21 republik yang menikmati otonomi dalam skala besar dalam sebagian besar bidang serta dibagi sesuai etnis-etnis tertentu, otonomi secara nominal yang masing-masing memiliki konstitusi sendiri, presiden, dan parlemen. Republik diizinkan untuk menetepkan bahasa aslinya sendiri di samping bahasa Rusia, tetapi diwakili oleh pemerintah di hubungan internasional. Republik berarti rumah bagi minoritas etnis di Rusia.
2.      46 oblast (provinsi), merupakan jenis paling umum dari subyek federal dengan gubernur yang ditunjuk secara federal dan dipilih legislator secara local.
3.      10 krai (wilayah), 9 krai/ teritori: secara umum sama seperti oblast otonom, desain territorial adalah sejarah, aslinya diberikan kepada daerah paling luar dan akhir juga pada divisi administrative yang terdiri atas okrug otonom dan oblast otonom.
4.      Okrug (distrik otonom), aslinya entitas otonom dengan oblast dan krai dibuat berdasarkan etnis minoritas.status mereka diangkat ke subjek federal pada tahun 1990 dengan pengecualian oblast otonom Chukotka, semua oblast otonom masih secara administratif menjadi bagian.lihat : daftar okrug di Rusia
5.      Satu oblast otonom. Selain itu, terdapat pula dua kota federal.
Ada pula pembagian berdasarkan distrik federal (federalny okrug), di mana Rusia dibagi menjadi delapan distrik federal. Distrik federal ini adalah jenjang antara pemerintah subjek dan pemerintah federal. Distrik ada 8, masing-masing diadministrasikan oleh seorang duta yang ditunjuk oleh presiden Rusia. Tidak seperti subjek federal, distrik federal bukan tingkat pemerintahan sub-nasional, tetapi tingkatan administrasi pemerintah federal. Duta distrik federal menjalankan hubungan antara subjek federal dan pemerintah. Bertanggung jawab mengawasi hubungan pemenuhan subjek federal dengan hukum federal.
C.      Bentuk Pemerintahan Rusia
Pada mulanya pemerintahan negara Rusia  berbentuk kerajaan/kekaisaran dengan seorang Tsar atau kaisar sebagai kepala negara. Sebagian besar kaisar memerintah dengan bersifat otoriter dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Hal ini menyebabkan industrialisasinya berkembang pesat. Kemajuan industri menyebabkan berkembangnya gerakan sosialisme di Rusia. Akibatnya Tsar Nicholas II menjadi korban dari gerakan sosialisme. Pada tahun 1917, Tsar Nicholas II diturunkan dari tahta kerajaannya dan dibuang ke Serbia.
Pada saat Revolusi Rusia tahun 2005 memunculkan beberapa akibat yaitu adanya perubahan agraria dari Menteri Stolypin dan dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (Duma). Rusia merupakan negara federal yang memiliki berbagai macam etnis, setelah keruntuhan Uni Soviet, Rusia mengalami masalah separatisme. Ada beberapa kelompok etnis yang ingin memisahkan diri dan mengakibatkan krisis berlarut-larut.
Sistem pemerintahan Rusia dipegang oleh presiden yang berpusat di Kremlin serta perdana menteri yang bertanggung jawab terhadap parlemen namun dengan peranan yang terbatas dibandingkan dengan Presiden. Presiden yang pernah memimpin Rusia adalah Boris Yeltsin (91-2000), Vladimir Putin (2000-2008) dan Dmitry Medvedev (2008-sekarang).



BAB III
KESIMPULAN

Rusia adalah sebuah negara pecahan dari Uni Soviet. Dengan wilayah seluas 17.075.400 km², Rusia adalah negara terbesar di dunia. Wilayah Rusia berada pada benua Eropa, khususnya Eropa Timur serta benua Asia. Rusia merupakan negara federal yang dipimpin oleh seorang Presiden yang berkedudukan di Kremlin dan diperbantukan seorang perdana mentri yang dipilih melalui pemilu setiap 4 Tahun sekali.



DAFTAR PUSTAKA

id.wikipedia.org/wiki/Rusia