21 March 2015

PERKEMBANGAN ILMU DI DUNIA BARAT (YUNANI-KONTEMPORER)

BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah perkembangan ilmu pengetahuan mengacu kepada pemikiran filsafat di Barat. Hal ini dapat mencerminkan perkembangan ilmu pengetahuan di barat secara utuh mampu mempengaruhi peradaban dunia. Sejarah perkembangan ilmu didunia barat ini terdiri dari lima periode, yaitu :
1.      Yunani (15 SM - 2 M),
2.      Abad Tengah (2 - 14 M),
3.      Renaissance (14 - 17 M),
4.      Modern (17 - 19 M), dan
5.      Konteporer (20 - sekarang).
Dalam setiap periode perkembangan ilmu didunia barat tersebut, terdapat perbedaan karakteristik pada setiap periode, yang juga berkaitan dengan pola pikir dan kemajuan teknologi di setiap periode.



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Yunani (Abad 15 SM - 2 M).
Periode filsafat yunani merupakan periode sangat penting dalam sejarah peradaban manusia karena pada waktu itu terjadi perubahan pola pikir manusia dari metosentris menjadi logosentris.[1] Perkembangan ilmu filsafat pada zaman Yunani dibagi menjadi 2 (dua) periode, yaitu:
a.       Pra-Yunani (15 SM – 7 SM)
Periode Pra-Yunani (15 SM – 7 SM) dapat disebut juga zaman batu, karena pada masa itu manusia masih menggunakan batu sebagai peralatan. Selanjutnya pada abad ke 15 sampai 6 SM, manusia telah menemukan besi, tembaga dan perak untuk berbagai peralatan. Ciri-ciri yang menonjol pada periode Yunani Kuno, yaitu:
a)      Pengalaman diterima sebagai fakta
b)      Masih berhubunan dengan kekuatan magis
c)      Menemukan abjad dan bilangan (peningkatan pemikiran ketingkat abstraksi)
d)     Hasil abstraksi : mampu menulis, berhitung dan menyusun kalender
e)      Mampu meramal berdasarkan peristiwa-peristiwa sebelumnya[2]
b.      Yunani Kuno (7 SM - 2 M)
Pada periode Yunani Kuno ilmuwan merangkap sebagai seorang filsuf. Pada saat itu belum ada batas yang tegas antara ilmu dan filsafat.[3] Berbeda dengan masa Pra- Yunani, masa Yunani  Kuno (7 SM - 2 M) memiliki ciri-ciri antara lain:
a)      Tidak percaya pada mitos
b)      Kebebasan berpendapat
c)      Tidak menerima pengalaman secara mutlak, tetapi menyelidiki sesuatu secara kritis.[4]
2.      Abad Tengah (2 - 14 M)
Zaman pertengahan di Eropaa dikenal sebagai zaman kegelapan bagi ilmu pengetahuan dan filsafat. Pada zaman ini pemikiran dibelenggu oleh ajaran agama. Mayoritas para ilmuan adalah para teolog, sehingga aktivitas ilmiah terkait dengan aktivitas keagamaan. Kegiataan ilmiah diarahkan untuk mendkng kebenaran agama atau dikenal dengan istilah Ancilla Theologia, abdi agama.[5]



3.      Renaissance (14 - 17 M)
Periode Renaissance ditandai dengan berbagai gerakan menentang pemikiran abad tengah yang dogmatis, sehingga melahirkan perubahan dalam pemikiran filsafat.[6] Pada Periode Renaissance para filsuf memiliki kebebasan dalam berpikir, bereksperimen, dan bereksplorasi. Salah satu filsuf terkenal pada masa itu ialah Johannes Keppler (1571-1630). Keppler merupakan  ahli matematika dan astronomi dari Jerman. Keppler melakukan penelitian tentang pergerakan benda-benda angkasa melanjutkan penelitian Brahe. Dalam penelitiannya, Keppler menemukan tiga buah hukum yang sekarang ini kita kenal dengan sebutan “Hukum Keppler”. Isi hukum keppler antara lain:
                            I.               Setiap planet bergerak dengan lintasan elips, Matahari berada di salah satu fokusnya.
                         II.               Luas daerah yang disapu pada selang waktu yang sama akan selalu sama.
                      III.               Perioda kuadrat suatu planet berbanding dengan pangkat tiga jarak rata-ratanya dari Matahari.
Apa yang ditemukan Kepler ini sebenarnya telah terdapat pada Al Qur’an Surat Ar – Rahman ayat 5, yaitu:
 الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
Artinya:
“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.”
4.      Modern (17 - 19 M)
Periode Modern yang dikenal juga sebagai masa Rasionalisme, ditandai dengan berbagai penentuan dalam bidang ilmiah. Perkembangan pada periode Modern mempunyai ciri-ciri: pertama, semakin berkurangnya kekasaan gereja, sehingga pemikiran bebas dari pengaruh otoritas dogma-dogma gereja; kedua, perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat dilandasi kesesuaian dengan akal.[7]
5.      Konteporer (20 - sekarang).
Pada abad ke 20 hingga sekarang, bidang fisika menempati kedudukan paling tinggi dan banyak dibicarakan oleh para filsuf, karena dipandang sebagai dasar ilmu pengetahuan yang subjek materinya mengandung unsur-unsur fundamental pembentuk alam semesta. Hubungan antara filsafat dan fisika terlihat dalam dua hal. Pertama, diskusi filosofis mengenai metode-metode fisika, dan dalam interaksi antara pandangan substansial tentang fisika. Kedua, ajaran filsafat tradisional yang menjawab fenomena tentang materi, kausa, ruang dan waktu.[8]
BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan tidaklah berlangsung secara mendadak, melainkan melalui proses bertahap dan panjang. Oleh karena itu untuk memahami perkembangan ilmu harus melakukan pembagian atau klasifikasi secara periodik, karena dalam setiap periode memiliki ciri – ciri tertentu.
Al-Qur’an telah lebih dulu menjelaskan hal - hal yang baru diketahui maupun ditemukan para filsuf setelah melakukan penelitian serta pengamatan, contohnya tentang hukum Keppler yang jauh sebelum itu telah dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an.



DAFTAR PUSTAKA
Suhasti Ermi, Pengantar Filsafat Ilmu, yogyakarta: Prajna Media, 2013.
Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.



[1] Amsal Bakhtiar, filsafat ilmu, hlm. 21.
[2] Ermi Suhasti, pengantar filsafat ilmu, hlm. 33-34.
[3] Op.Cit., hlm. 35.
[4] Op.Cit., hlm. 34-35.
[5] Op.Cit., hlm. 37.
[6] Op.Cit., hlm. 38.

[7] Op.Cit., hlm. 42.
[8] Op.Cit., hlm. 46.

Tafsir Al-Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 105 tentang Larangan Membela Orang Salah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Al-Qur’an sebagai wahyu yang diberikan kepada Nabi Muhammad Saw. membawa umat manusia keluar dari zaman kegelapan (kebodohan) menuju zaman cahaya yang terang benderang yakni dengan agama Islam. Al-Qur’an juga menjelaskan yang haq dan yang bathil
Di dalam makalah ini akan dibahas mengenai Larangan Membela Orang Salah menurut Al-Qur’an surat An-Nisaa’ayat 105 serta berbagai penafsirannya. Salah satu hal yang akan dibahas antara lain mengenai Larangan Membela Orang Yang Salah. Selengkapnya akan dibahas pada bab II pembahasan.

1.2 Rumusan Masalah
Ø  Bagaimanakah penafsiran Al-Qur’an surat A-Nisaa ayat 105 tentang Larangan Membela Orang Salah?
Ø  Bagaimana asal turunnya Al-Qur’an surat An-Nisaa’ayat 105?
Ø  Korelasi atau hubungannya dengan surah lain (surat Al-Anfal ayat 58)
Ø  Analisis penafsiran dan aplikasi dalam kegiatan hukum

1.3 Maksud dan Tujuan
Mengetahui penafsiran Larangan Membela Orang Salah menurut Al-Qur’an surat An-Nisaa’: 105




BAB II
PEMBAHASAN
A.Bunyi Ayat Al-Qur’an dan Terjemahnya
Al-Qur’an surat An-Nisaa’: 105

Artinya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat.
B. Kata kunci
Ø  Al kitab
Alkitab berasal dari kata "Al-Kitab" (bahasa Arab: الكتاب) yang secara sederhana berarti "buku" atau "kitab. Secara istilah kitab adalah tulisan wahyu pada lembaran-lembaran yang terkumpul menjadi satu bentuk buku (Al-quran). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kitab adalah buku atau wahyu Tuhan yg dibukukan
Ø  Al haq
الحق berasal dari kata حق, terdiri dari 2 huruf yakni ha dan qaf. Maknanya berkisar pada kemantapan sesuatu dan kebenarannya. Lawan dari yang batil/lenyap adalah Haq. Sesuatu yang “mantap dan tidak berubah”, juga dinamai haq, demikian juga yang “mesti dilaksanakan” atau “yang wajib”. 
C. Tafsir ayat
 a.Tafsir dari Departemen Agama
Allah SWT menjelaskan dalam ayat ini bahwa Alquran yang membenarkan kebenaran itu diturunkan kepada Nabi Muhammad saw untuk mengadili perkara yang terjadi antara manusia dengan berdasarkan hukum-hukum yang diajarkan Allah. berdasarkan kitab itu, Nabi Muhammad saw memutuskan suatu perkara dengan adil. Beliau dilarang menjadi lawan dari yang benar atau kawan bagi yang salah.
Diriwayataan oleh Ibnu Mardawaih dari Ibnu Abbas:
"Bahwa salah seorang dari golongan Ansar yang berperang bersama Rasulullah saw dalam satu peperangan kehilangan baju besi. Seorang laki-laki dari Ansar tertuduh mencuri baju besi itu. Pemilik baju besi itu menghadap Rasulullah saw dan mengatakan bahwa Tu'mah bin Ubairik yang mencuri baju besi itu dan meletakannya di rumah seorang laki-laki yang tidak bersalah. Kemudian Tu'mah memberitahukan kepada kaumnya bahwa dia telah menggelapkan baju besi dan menyembunyikannya di rumah orang lain yang tidak bersalah. Baju besi itu kelak diketemukan di rumah orang itu. Famili Tu'mah pergi menghadap Rasul pada suatu malam mengatakan kepada beliau: "Sesungguhnya saudara kami Tu'mah bersih dari tuduhan itu. Sesungguhnya pencuri baju besi itu ialah si fulan, dan kami benar-benar mengetahui tentang itu". Bebaskanlah saudara kami dari segala tuduhan di hadapan khalayak dan belalah dia. Jika Allah tidak memeliharanya dengan perantaraanmu binasalah dia, lalu berdirilah Rasul membersihkan Tu'mah dari segala tuduhan dan mengumumkan hal itu di hadapan khalayak ramai, maka turunlah ayat ini(An-Nisaa’: 105).
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
Ayat ini menegur Rasul karena beliau percaya begitu saja terhadap laporan Bani Ubairik dan beliau dengan segera membebaskan Tu'mah. Seolah-olah beliau menjadi pembela bagi orang-orang yang belum tentu benar.
b. Tafsir Jalalain
(Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu) yakni Alquran (dengan benar) kaitannya ialah kepada "menurunkan" (agar kamu mengadili di antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu). (Dan janganlah kamu menjadi pembela bagi orang yang berkhianat) seperti Thu`mah dan menjadi penentang mereka atau pihak lawannya.
c. Menurut tafsir al-marghi
 menjelaskan bahwa ayat ini secara ringkas mengandung makna bahwa janganlah bersikap meremehkan di dalam meneliti yang haq karena tertipu oleh pembicaraan orang-orang yang berkhianat dan kepandaiannya di dalam berdebat, agar kamu tidak menjadi penentang kebenaran demi membela mereka yang berkhianat.
D. Asbabun Nuzul
Dalam suatu peperangan Rasulullah SAW bersama kaum Anshar, tiba-tiba baju besi salah seorang diantara mereka dicuri. Si pemilik baju besi ini menduga bahwa baju besi dicuri oleh salah seorang Anshar. Maka datanglah pemilik baju besi itu kepada Rasulullah dan berkata, “sesungguhnya Thu’mah bin Abiraq telah mencuri baju besiku.’ Tatkala Thu’mah bin Abiraq melihat pengaduan si pemilik baju besi ini, maka dia mengambil baju besi, lalu melemparkannya ke rumah seorang Yahudi yang tak bersalah.
Thu’mah bin Abiraq lalu berkata kepada kelompoknya, ‘Saya kehilangan baju besi, lalu saya menemukannya di rumah si Fulan dan ia akan ditemukan di sana.’ Maka mereka semua pun pergilah kepada Nabi SAW seraya berkata, ‘Hai Nabi Allah, sahabat kami Thu’mah bin Abiraq tidak berdosa. Yang memilki baju besi itu si Fulan. Kami betul-betul mengetahuinya. Maka mintakanlah alasan untuk teman kami kepada para pemimpin khalayak ramai, dan belalah dia, karena jika dia tidak dilindungi Allah melalui engkau, niscaya binasalah dia.’
Maka Rasulullah SAW pun bangkit, lalu menyatakan dia tidak bersalah, membelanya di depan para pemuka masyarakat. Sikap Nabi SAW yang membela Thu’mah bin Abiraq tersebut tanpa mengetahui lebih dalam perkaranya, menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang mengetahui kegaiban (hal yang tersembunyi, termasuk Rasulullah SAW, kecuali kegaiban yang diperlihatkan Allah kepadanya, sehingga beliau dapat diperdaya oleh orang-orang yang bathil itu. Lalu Allah SWT menegur tindakan Rasulullah SAW tersebut dengan menurunkan Surat An-Nisaa’ ayat 105-107:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat (105), dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (106). Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa (107),” (Q.S. An-Nisaa’ ayat 105-107).
Terhadap Thu’mah Abiraq dan kawan-kawannya yang datang kepada Nabi SAW dan telah menyembunyikan kebohongannya, maka turunlahsurat An Nisaa’ ayat 108, yakni
“mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nisaa’ ayat 108)
Maksudnya adalah orang-orang yang datang menemui Rasulullah SAW sambil menyembunyikan kebohongannya berdalih guna membela pengkhianat, yaitu Thu’mah bin Abiraq sebagai pencuri. Orang-orang yang datang menemui Rasulullah SAW sambil menyembunyikan kebohongannya tentulah tidak dapat bersembunyi dari Allah. Penggalan ayat 108 ini merupakan pengingkaran terhadap orang-orang munafiq yang menyembunyikan berbagai bentuk kejelekannya dari penglihatan manusia agar orang lain tidak membencinya, padahal mereka jelas terlihat oleh Allah SWT, sebab Dia dapat melihat seluruh rahasia mereka.

E. Korelasi dengan ayat lain
Al-Qur’an surat Al Anfal ayat 58:
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ

Artinya:
Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.
·         Kata kunci
Khiyanatan (pengkhianatan), yakni melanggar perjanjian melalui tanda-tanda penghianatan yang tampak dari mereka.  Orang-orang yang berlaku khianat : Adalah orang-orang yang berlaku khianat kepada Allah dan Rasul-Nya. Berlaku kianat apabila mereka diberi kepercayaan baik amanah ilmiyah ataukah amanah-amanah lainnya dan lain sebagainya. Mereka menyebarkan rahasia orang lain, mengakui sesuatu dengan dasar kedustaan, berlaku curang dalam setiap interaksi mereka dan dalam setiap perdaganan mereka. Mereka melanggar segala bentuk perjanjian, menyalahi setiap kesepakatan yang telah mereka sepakati, dan mereka  mereka menarik kembali setiap janji-jani mereka. Orang-orang yang berlaku khianat adalah orang-orang yang berlaku curang dalam setiap hukum, atau kepada rakyat dan keluarga mereka dan kepada setiap bawahan mereka, Mereka seperti yang tercnatum didalam sebuah hadits :
“ Sesungguhnya sepeninggal kalian akan datang suatu kaum yang mereka berlaku khianat dan tidak dapat dipercaya. Mereka bersaksi namun persaksian mereka tidak dapat dipersaksikan , mereka bernadzar namun tidak menepatinya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari didalam Kitab asy-Syahadaat, bab. Laa Yasyhad ‘ala Syahadah juurin idzaa Usyhida).
Pada sebuah hadits disebutkan :
“ Barang siapa yang mengisyaratkan kepada saudaranya suatu perkara, namun dia mengetahui kalau yang lurus adalah selain perkara tersebut, sunguh dia telah berlaku khianat “ (Shahih Sunan Abu Daud no. 3105).
Orang-orang yang berlaku khianat adalah orang-orang yang menjadi penjaga saudara-saudara mereka, karib kerabat, tetangga mereka pada keluarga dan istri-istri mereka, namun mereka mengkhianatinya. Dan mengkhianati semua rekan-rekan kerja mereka atau yang orang-orang yang mengerjakannya. Orang-orang yang berlaku khianat adalah orang-orang yang menkhususkan doa hanya untuk diri mereka tanpa menyertakan makmum, mereka melirik kepada kaum wanita, dan mengkhianati istri-istri mereka, Dan juga kaum wanita yang mengkhianati suami-sumi mereka. Mereka berdusta kepada orang lain disetiap perbincangan mereka padahal orang-orang selain mereka yangmendengarkannya memebenarkan ucapan mereka.
·          Ayat 58 surat al-Anfal mengandung makna bahwa jika kamu (Muhammad) khawatir terhadap kaum Yahudi yang mengadakan perjanjian akan mengkhianati dan merusak perjanjian, karena kamu melihat tanda-tanda jelas yang menunujuk kepadanya, maka tutuplah pintu pengkhianatan itu sebelum terjadi, dengan melemparkannya kepada mereka dan memperingatkan mereka bahwa kamu (Muhammad) tidak lagi terikat kepadanya, dan tidak memperhatikan urusan mereka. Ini, hendaknya kamu (Muhammad) lakukan dengan cara yang terang tanpa penipuan dan sembunyi-sembunyi.
F. Analisis Penafsiran
Al-Qur’an surat An-Nisaa’: 105

Artinya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat.
Surat An nisa ayat 105 mengandung pengartian bahwa kita tidak diperbolehkan membela orang yang salah. Jika penulis mengimplementasikan ayat tersebut dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia mungkin akan timbul pertanyaan dibenak kita, apa seorang advocat tidak dapat menerima klient yang bersalah? Menurut sumber sumber yang penulis baca, seorang seorang advokat wajib menerima dan “membela” semua klien tanpa membeda-bedakan sesuai dengan KUHAP Pasal 54 telah menegaskan bahwa tersangka/terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, Namun ketentuan yang bersifat fakultatif ini telah dikritik sejak lama, karena tanpa seorang advokatpun yang mendampingi tersangka/terdakwa, maka pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan.
Selain itu ketentuan inipun dalam tingkat penyidikan juga masih mendapat sorotan karena menurut Pasal 115 KUHAP, pendampingan seorang advokat terhadap kliennya hanya terbatas pada melihat atau menyaksikan, atau mendengarkan (within sight and within hearing) inipun masih dapat dibatasi jika kasusnya tersangkut dengan keamanan negara, maka peran advokat untuk mendampingi kliennya hanya terbatas untuk melihat saja (within sight).
Bantuan hukum dapat berubah menjadi wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 56, jika sangkaan atau dakwaan terhadap tersangka/terdakwa diancam dengan hukuman mati dan/atau hukuman lima belas tahun atau lebih atau khusus bagi yang tidak mampu jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih dan ia tidak mempunyai penasihat hukum. Untuk itu, salah satu miranda rule dalam KUHAP adalah yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Jadi tugas advokat adalah memberi perlindungan dan bantuan hukum kepada kliennya agar dalam berperkara dapat diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Jadi salah kalau  selama ini ada anggapan bahwa advokat bertugas membebaskan klien dari jeratan hukum. Kalau bersalah  ya tetap bersalah dan dihukum, namun hukuman dan perlakuan hukum yang diterima harus sepadan dengan perbuatannya, itulah prinsip keadilan yang arus dijunjung tinggi.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Setelah saya mengadakan pembahasan terhadap masalah-masalah yang terdapat pada  pokok bahasan dan analisis terhadap larangan membela orang yang salah akhirnya penyusun dapat menarik kesimpulan bahwa seorang advokat dapat menerima dan “membela” semua klien tanpa membeda-bedakan sesuai dengan Dalam KUHAP pasal 54 dan 56 disebutkan bahwa kewajiban advokat adalah membela orang tanpa membeda-bedakan siapa orangnya dan kasus apa yang dihadapinya. Apakah itu kasus pembunuhan, terorisme, narkotika, maupun korupsi. Tetapi dalam “membela” klient dalam artian memberi perlindungan dan bantuan hukum kepada kliennya agar dalam berperkara dapat diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku, bukan membebaska klient yang bersalah dari jerat hukum.



DAFTAR PUSTAKA
Muhammad asy-Syaukani, Imam Muhammad bin Ali, Tafsir Fathul Qadir, penj. Amir Hamzah F. dan Asep S., Jakarta: Pustaka Azzam, 2009
http://batam.tribunnews.com/2012/08/29/kontroversi-denny-indrayana-lagi

Ta’aruf dan Pacaran


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Siapakah di antara kita yang tidak ingin di masa depannya memiliki rumah tangga yang islami, sakinah mawaddah warahmah? Anak-anak yang shalih, istri shalihah, suami yang shalih, semua tidak akan terwujud kecuali karena taufiq dari Allah, dan ikhtiar masing masing individu. Maka untuk membentuk suatu keluarga yang Islami, perlu dilakukan upaya-upaya yang dari awalnya harus sesuai dengan syari’at Islam. Jalan yang disyari’atkan salah satunya adalah ta’aruf, yaitu mengenal calon pasangan kita.
Saat ini sering kali kita mendengar istilah ta’aruf, yang identik dengan proses menuju pernikahan. Tapi apakah sebenarnya ta’aruf itu? Ta’aruf, secara makna berarti perkenalan, namun secara istilah adalah upaya pengenalan seorang muslim dengan calon pasangannya untuk menjajaki adanya keserasian diantara mereka agar bisa menjalani hubungan sebagai suami istri.
Perbedaan ta’aruf dan pacaran, tata cara ta’aruf yang baik dan benar disertai tanya jawab akan dibahas selanjutnya dalam makalah ini. Semoga Allah selalu menolong kita agar tetap istiqomah dalam melaksanakan syari’atnya.
1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari penulisan makalah ini :
1.      Bagaimana cara ta’aruf yang benar ?
2.      Apa saja perbedaan antara pacaran dengan ta’aruf ?
3.      Bagaimana proses ta’aruf yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ?
1.3  Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan pembuatan makalah ini di antaranya :
1.      Mengenal ta’aruf dan mengetahui tata cara ta’aruf yang sesuai dengan syariat Islam
2.      Mengetahui batasan-batasan ta’aruf  dan pacaran.
3.      Mengetahui perbedaan mendasar antara ta’aruf dengan pacaran.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ta’aruf dan Pacaran
Pacaran : adalah budaya orang-orang barat yang tanpa mengenal tata tertib  yang cenderung menghalalkan segala cara. Contoh : Biasanya mereka dalam berpacaran jalan berdua, pegangan tangan, boncengan, sembunyi-sembunyi dari orang tua, berangan-angan, berandai-andai, tak ada aturan yang mengikat.
Ta'aruf : perkenalan laki laki kepada wanita adalah yang dibolehkan dalam Islam, dengan syarat dan tata cara tertentu dengan tertib yang tetap. Contoh : harus diketahui wali perempuan, tidak boleh berbohong, niat harus benar, tidak boleh jalan berdua, tidak boleh pegangan tangan apalagi berzina, melihat hanya boleh wajah dan telapak tangan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya dalam Islam tidak mengenal adanya istilah pacaran, melainkan ta’aruf. Seperti yang difirmankan oleh Allah SWT. (Al-Isra’:32) :
“Dan janganlah kamu dekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”
Rasulullah SAW bersabda:
"Ada tiga jenis orang yang diharamkan Allah masuk surga, yaitu pemabuk berat, pendurhaka terhadap kedua orang tua, dan orang yang merelakan kejahatan berlaku dalam keluarganya (yakni, merelakan istri atau anak perempuannya berbuat serong atau zina)." (HR.Nasa'i, Ahmad)
2.2 Perbedaan Antara Ta’aruf dengan Pacaran
Di jaman sekarang modern ini seringkali kita menemukan orang yang sedang pacaran, entah itu di jalan, mal, kampus, jembatan layang, taman kota, atau di mana pun pasti ada. Terlebih lagi saat ini acara-acara televisi sangat gamblang mengekspos kehidupan cinta para remaja yang kian hari kian membawa dampak negatif bagi para pemirsanya.
Sebetulnya apa sih pacaran itu? Biasanya kalau ada cowok dan cewek saling suka, salah satunya menyatakan cinta dan yang lainnya menerima, itu berarti sudah pacaran. Buat sebagian orang pacaran itu isinya jalan berdua, makan, nonton, curhat-curhatan, mesra-mesraan. Pokoknya hanya untuk melakukan kesenangan semata. Ada pula orang yang menganggap tujuan pacaran itu untuk lebih mengenal sebelum menuju pernikahan. Sebagai umat Islam kita perlu mengkritisi apakah “praktek pacaran” yang banyak dilakukan orang ini sesuai atau tidak dengan aturan-aturan dalam Islam.
Berikut adalah penjabaran mengenai perbedaan antara pacaran dengan ta’aruf:
Pertama. Orang kalau sedang berpacaran maunya berdua terus. Beberapa hari enggak ditelepon sudah resah, seharian enggak disms sudah kangen. Begitu ketemu ingin memandang wajahnya terus, seakan dunia hanya milik berdua. Tak jarang pula terlihat sampai mojok berdua di tempat sepi, kemudian bermesra-mesraan. Sebaiknya berhati-hati, sebab Rasulullah SAW bersabda :“Tiada bersepi-sepian seorang lelaki dan perempuan, melainkan syaitan merupakan orang ketiga di antara mereka.”

Kedua. Kalau sedang pacaran rasanya seperti dimabuk cinta. Lupa dengan yang lainnya. Hati-hati juga bila seperti ini karena nanti kita bias lupa sama tujuan Allah menciptakan kita (manusia). Firman Allah SWT :“Dan tidak kuciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepadaKu.” (QS 51 : 56)
Ketiga. Bukan rahasia lagi kalau di jaman serba modren ini seks sudah menjadi bumbu penyedap dalam pacaran (Majalah Hai edisi 4-10 Maret 2002). Majalah Kosmopolitan juga mengadakan riset di lima universitas terbesar di Jakarta, dan ternyata dari yang mengaku pernah melakukan aktivitas seksual, sebanyak 67,1% pertama kali melakukan dengan pacarnya.
Keempat. Ternyata pacaran bukan jaminan akan berlanjut ke jenjang pernikahan. Banyak orang di sekitar kita yang sudah bertahun-tahun pacaran ternyata kandas di tengah jalan. Pacaran pun tidak menjadikan kita tahu segalanya tentang si dia. Banyak yang sikapnya berubah setelah menikah.
Kalau kini kita telah mengetahui praktek pacaran tidak menjadi suatu jaminan bahkan banyak melanggar aturan Allah dan tidak mendapat ridho-Nya, masihkah kita akan tetap melakukannya?
Tetapi seringkali timbul pertanyaan, lalu kalau bukan dengan pacaran, bagaimana kita dapat bertemu dengan jodoh kita? Jaman sekarang kan kita enggak bisa percaya begitu saja sama orang, jadi perlu ada penjajakan. Sudah pasti Islam pun mengatur hal seperti ini, karena segala sesuatu aspek dalam kehidupan kita sesungguhnya sudah diatur dan tercantum dalam ayat-ayat suci Al-Qur’an. Untuk mengatasi hal tersebut, kita mengenalnya dengan sebutan ta’aruf, yang berarti perkenalan.
Berikut adalah hal-hal mengenai ta’aruf :
Pertama, ta'aruf itu sebenarnya hanya untuk penjajagan sebelum menikah. Jadi kalau salah satu atau keduanya tidak merasa cocok bisa menyudahi ta'arufnya. Ini lebih baik daripada orang yang pacaran lalu putus. Biasanya orang yang pacaran hatinya sudah bertaut sehingga kalau tidak cocok sulit putus dan terasa menyakitkan. Tapi ta'aruf, yang Insya Allah niatnya untuk menikah Lillahi Ta'ala, kalau tidak cocok bertawakal saja, mungkin memang bukan jodoh. Tidak ada pihak yang dirugikan maupun merugikan.
Kedua, ta'aruf itu lebih fair. Masa penjajakan diisi dengan saling tukar informasi \mengenai diri masing-masing baik kebaikan maupun keburukannya. Bahkan kalau kita tidurnya sering ngorok, misalnya, sebaiknya diberitahukan kepada calon kita agar tidak menimbukan kekecewaan di kemudian hari. Begitu pula dengan kekurangan-kekurangan lainnya, seperti mengidap penyakit tertentu, enggak bisa masak, atau yang lainnya. Informasi bukan cuma dari si calon langsung, tapi juga dari orang-orang yang mengenalnya (sahabat, guru ngaji, orang tua si calon). Jadi si calon enggak bisa ngaku-ngaku dirinya baik. Ini berbeda dengan orang pacaran yang biasanya semu dan penuh kepura-puraan. Yang perempuan akan dandan habis-habisan dan malu-malu (sampai makan pun jadi sedikit gara-gara takut dibilang rakus). Yang laki-laki biarpun lagi bokek tetap berlagak kaya, traktir ini dan itu (padahal dapat duit dari minjem teman atau hasil ngerengek ke orang tua).

Ketiga. Dengan ta'aruf kita bisa berusaha mengenal calon dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Hal ini bisa terjadi karena kedua belah pihak telah siap menikah dan siap membuka diri baik kelebihan maupun kekurangan. Ini akan menghemat waktu yang cukup besar. Coba bandingkan dengan orang pacaran yang sudah lama pacarannya, tetapi sering merasa belum bisa mengenal pasangannya. Bukankah sia-sia belaka?
Keempat. Melalui ta’aruf kita boleh mengajukan criteria calon yang kita inginkan. Kalau ada hal-hal yang cocok Alhamdulillah, tetapi bila ada yang kurang cocok bisa dipertimbangkan dengan memakai hati dan pikiran yang sehat. Keputusan akhirpun tetap berdasarkan dialog dengan Allah melalui shalat istikharah. Berbeda dengan orang yang mabuk cinta dan pacaran. Kadang hal buruk pacarnya, misalnya suka memukul, suka mabuk, tetap diterimanya padahal hati kecilnya tidak menyukainya. Tapi karena cinta (atau sebenarnya nafsu) terpaksa menerimanya.
Kelima. Kalau memang ada kecocokan, biasanya jangka waktu ta'aruf ke khitbah (lamaran) dan ke akad nikah tidak terlalu lama. Ini bisa menghindarkan kita dari berbagai macam zina termasuk zina hati. Selain itu tidak ada perasaan "digantung" pada pihak perempuan. Karena semuanya sudah jelas tujuannya adalah untuk memenuhi sunah Rasulullah yaitu menikah.
Keenam. Dalam ta’aruf tetap dijaga adab berhubungan antara laki-laki dan perempuan. Biasanya ada pihak ketiga yang memperkenalkan. Jadi kemungkinan berkhalwat (berdua-duaan) menjadi semakin kecil, yang artinya kita terhindar dari zina.
Dilihat dari berbagai macam perbedaan di atas, ternyata ta’aruf memiliki banyak kelebihan dan manfaat dibandingkan dengan pacaran. Dan di ridhai oleh Allah SWT tentunya. Maka dari itu, sahabat, mulailah sejak dini kita mawas diri akan kejahatan-kejahatan dan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
2.3 Tata cara Ta’aruf yang sesuai dengan aturan Islam
Ta'aruf merupakan sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan. Ta'aruf sangat berbeda dengan pacaran. Ta`aruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta'aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat.
Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedangkan ta'aruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan. Ketika melakukan ta'aruf, seseorang baik pihak laki-laki atau perempuan berhak untuk bertanya yang mendetail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya. Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak laki-laki dan perempuan dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya.
Tidak boleh dilakukan hanya berdua saja, tetapi harus ada yang mendampinginya dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi ta’aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua. Sisi yang dijadikan pengenalan tidak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting.
Misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang seksama, bukan hanya sekedar curi-curi pandang atau mengintip fotonya. Justru Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung face to face, bukan melalui media foto, lukisan atau video.
Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat, jadi tidak ada salahnya untuk dilihat. Dan khusus dalam kasus ta`aruf, yang namanya melihat wajah itu bukan cuma melirik-melirik sekilas, tapi kalau perlu dipelototi dengan seksama. Periksalah apakah ada jerawat numpang tumbuh disana. Begitu juga dia boleh meminta diperlihatkan kedua tapak tangan calon istrinya. Juga bukan melihat sekilas, tapi melihat dengan seksama. Karena tapak tangan wanita pun bukan termasuk aurat.
Selain urusan melihat fisik, ta’aruf juga harus menghasilkan data yang berkaitan dengan sikap, perilaku, pengalaman, cara kehidupan dan lain-lainnya. Hanya saja, semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan koridor syariat Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua, nonton, boncengan, kencan, dan sebagainya dengan menggunakan alasan ta’aruf. Janganlah ta’aruf menjadi pacaran. Sehingga tidak terjadi khalwat dan ikhtilat antara pasangan yang belum resmi menjadi suami istri.
Bila kita cermati ayat atau hadist tentang pernikahan, maka kita akan menemukan bahwa kita di anjurkan untuk menikah dengan orang yang kita sukai. Dalam hal ini, suka menjadi “Hal” atau Syarat untuk menikah. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad hasan dari Jabir Bin Abdillah Al-Anshari yang menuturkan bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda
“Jika salah seorang di antara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota tubuh wanita tersebut, sehingga bisa mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah”.
Juga hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad As-Saidi. Dia menceritakan bahwa ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah SAW dan mengatakan
“Wahai Rasulullah aku datang untuk menghadiahkan diriku padamu”.
Rasulullah SAW lantas memandangnya dari atas sampai bawah, setelah itu menundukkan kepala. Allah SWT Berfirman :
“Tidak Halal bagi kamu mengawini perempuan-perempuan seudah itu, tidak boleh pula mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu”. (Al-Ahzab:53).
Juga Firman Allah SWT dalam surat Annisa ayat 3 : “Maka nikahilah oleh kalian wanita yang kalian sukai”.Dari penjelasan ini jelas bahwa Ta’aruf berfungsi untuk mengetahui hal-hal yang bisa membuat kita tertarik / suka dan yakin akan menikahi orang tersebut.
2.4 Berta’aruf ala Rasulullah
Banyak orang mengatakan bahwasanya pacaran adalah budaya dan produk dari Negara barat. Padahal sesungguhnya, rasulullah SAW pun dahulu mengalami pacaran (atau nama lainnya tanazhur) yang artinya saling menaruh perhatian.
Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya aku telah diberi karunia dengan cintanya Khadijah kepadaku.” (HR Muslim, Bab “Keutamaan Khadijah”).
Ibnu al-Atsir menceritakan dalam Tarikh-nya bahwa setelah mendengar kabar tentang sifat-sifat Muhammad SAW, Siti Khadijah menawarkan kesempatan kepada beliau untuk membawa barang dagangannya ke Syam. Tawaran ini diterima dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar (daripada bila dibawa oleh orang lain). Lantas, Ibnu al-Atsir mengungkapkan “Siti Khadijah sangat gembira menerima keuntungan yang besar itu, tetapi kekagumannya kepada orang yang telah diujinya itu jauh lebih mendalam.” (Kekaguman yang mendalam inilah yang kita kenal sebagai rasa CINTA. Sedangkan ekspresinya kita sebut sebagai (“bercinta“.)
Perhatikanlah bahwa diantara mereka berdua tidak hanya terjadi proses taaruf (dengan wawancara, observasi, dokumentasi, dsb). Diantara mereka ternyata terdapat pula “interaksi yang mendalam” dalam bentuk kerjasama bisnis. Interaksi yang mendalam seperti itulah salah satu perbedaan utama antara pacaran islami dan taaruf.
Pola pacaran islami (alias tanazhur) dengan model kerjasama ala Khadijah-Muhammad itu dapat kita jadikan teladan. Dengan si dia yang Anda sayangi, Anda dapat menjalin kerjasama bisnis, belajar bersama, atau pun melakukan kegiatan bersama lainnya yang membawa manfaat sebesar-besarnya. Justru kalau Anda hanya bertaaruf dengan si dia tanpa interaksi yang mendalam, maka Anda belum sepenuhnya memenuhi Sunnah Nabi tersebut

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ta’aruf adalah Proses saling mengenal antara seseorang dengan orang lain. Dengan maksud untuk bisa saling mengerti dan memahami. Sedangkan dalam Konteks Pernikahan, maka ta’aruf di maknai sebagai “Aktivitas saling mengenal, mengerti dan memahami untuk tujuan meminang atau menikahi”.
Dalam uraian di atas, sudah diterangkan bahwa Islam tidak mengenal adanya budaya pacaran, melainkan ta’aruf sebagai upaya pengenalannya. Ta’aruf di sini artinya luas, bukan hanya untuk mengenal calon suami atau istri, tetapi juga bisa dijadikan sarana pendekatan. Contoh dalam hal berbisnis seperti yang dilakukan oleh Rasulullah yang kemudian berujung ke pernikahan.
Berta'aruf pun memiliki etika dan aturannya dalam islam, sehingga tidak disalah artikan ta'aruf menjadi pacaran.
X Penjabarannya telah disebutkan di atas, bahwa seorang laki-laki dalam menjalani proses ta’aruf tidak dibenarkan hanya berdua dengan calon istrinya, melainkan harus ada yang menemani mereka, paling utama adalah wali (keluarganya).
Saran
Ta’aruf di lakukan ketika laki-laki benar-benar telah siap untuk menikah sehingga, dalam proses ta’arufnya tidak akan terjadi hal yang sia-sia. Oleh karena itu bila seorang laki-laki belum siap betul untuk menikah, maka sebaiknya dia terlebih dahulu mempersiapkan dirinya.
Semoga kita semua senantiasa berada dalam lindungannya dan terjaga dari perbuatan-perbuatan tercela yang merugikan dan dibenci oleh Allah SWT.


DAFTAR PUSTAKA
Muhyidin, Muhammad. Pacaran Setengah Halal dan Setengah Haram. Jogyakarta : Diva Press, 2008.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-3. Jakarta : Balai Pustaka, 2005.
Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah. Jakarta : Rajawali Pers, 2009.
 Yasid, Abu ,.et.al.Fiqh Today Fatwa Tradisionalis Untuk Orang Modern. Jakarta : Erlangga, 2007.