BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Perkembangan
ketatanegaraan dapat di bagi menjadi beberapa periode,sejak masa Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Dalam beberapa periode tersebut, ketatanegaraan
Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan perjalanan waktu. Hal tersebut
selain dikarenakan kemerdekaan kita yang mendadak sehingga masih kurangnya
persiapan, juga akibat dari kembalinya belanda yang ingin menjajah dan
menguasai Indonesia lagi.
Sebagai
bentuk hukum dasar tertulis UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di
Indonesia, artinya segala peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah
bersumber pada UUD 1945. Sehingga setiap peraturan yang tidak sesuai dengan UUD,
maka peraturan terebut dihapuskan. Tetapi, ketatanegaraan Indonesia masih
berubah-ubah seiring dengan perubahan konstitusi yang menjadi landasan
operasional keberlangsungan berbangsa dan bernegara itu sendiri. Dalam
perubahan tersebut indonesia mengalami beberapa fase penting dalam
ketatanegaraan Indonesia yaitu pada masa UUD 1945 di awal kemerdekaan, UUD RIS
dan UUDS.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Kapan
masa berlakunya UUD 1945?
2. Kapan
masa berlakunya Konstitusi RIS 1949?
3. Kapan
masa berlakunya UUDS 1950?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Masa Berlakunya UUD 1945 (Agustus 1945 - Desember
1948)
Pada
masa awal kemerdekaan, pembagian kekuasaan belum berjalan
sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga-lembaga
negara seperti yang di kehendaki UUD 1945. Mengingat keadaan pada
masa awal kemerdekaan negara kita masih berada masa peralihan hukum
pemerintahan, pelaksanaan ketatanegaraan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945
belum dapat sepenuhnya dilasanakan. Namun, penjelasan UUD 1945 telah
mengantisipasi keadaan itu. Menurut Pasal IV Aturan peralihan, bahwa sebelum
MPR, DPR , dan DPA di bentuk menurut UUD 1945, segala kekuasaan negara
dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
Pada
awal kemerdekaan Indonesia dipimpin oleh Presiden dan wakil presiden, sejak
tanggal 18 Agustus 1945 sampai 16 oktober 1945 segala kekuasaan (eksekutif,
legislatif, dan yudikatif ) dijalankan oleh satu badan atau lembaga, yaitu
presiden dibantu oleh KNIP. Sehingga pada masa itu dapat dikatakan belum adanya
pembagian kekuasaan pembagian kekuasaan. Oleh karena belum terbentuknya MPR dan
DPR, oleh karena itu wakil presiden mengeluarkan Maklumat Wapres No. X pada
tanggal 16 Oktober 1945 yang berisi bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif. Melaui
maklumat ini telah terjadi pembagian kekuasaan, meskipun presiden masih
memegang sebagian besar kekuasaan namun, kewenangan legislatif telah diberikan
pada KNIP.
Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP): 1945-1949 atau KNIP merupakan badan pembantu Presiden
yang pembentukannya di dasarkan pada keputusan sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. KNIP merupakan pengembangan dari
Komite Nasional Indonesia( KNI) dilantik oleh Presiden Soekarno pada tanggal 29
Agustus 1945 yang beranggotakan 137 orang (terdiri dari tokoh masyarakat dan
anggota PPKI). KNIP yang semula berfungsi sebagai pembantu presiden, kemudian
berubah melaksanakan tugas legislatif berdasarkan Maklumat Wapres No. X yang
berbunyi :
“Bahwa Komite Nasional Indonesia
Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis Besar Haluan
Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNI Pusat sehari-hari, berhubungan
dengan gentingnya keadaan, dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di
antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada KNIP. Sejak proklamasi
kemerdekaan sampai pulihnya kembali NKRI tanggal 17 Agustus 1950, Badan Pekerja
Komite Nasional Indonesia dan Komite Nasional sendiri telah menyetujui 133
Rancangan Undang-undang, diantaranya yang terpenting adalah Undang-Undang No.11
tahun 1949 tentang pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
B. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( RIS
) 1949
Akibat
dari Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk
negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur,
Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia.
Bahkan, kemudian Belanda melakukan agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi
Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Dan untuk menyelesaikan
pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB)
turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag
(Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh
wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg,
yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta
sebuah komisi PBB untuk Indonesia.KMB tersebut menghasilkan tiga buah
persetujuan pokok yaitu:
1.Didirikannya
Negara Rebublik Indonesia Serikat
2.Penyerahan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
3.Didirikan
uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.,
Sehingga
wilayah negara Indonesia menyusut menjadi Pulau Jawa dan Sumatra saja, seta
Ibukota berpindah ke Jogjakarta, dan Indonesia masuk sebagai salah satu negara
boneka belanda sehingga Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat.
Dengan
perubahan tersebut maka sumber hukum kita yang tadinya UUD 1945 berubah atau
berganti menjadi UUD RIS dan sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem
pemerintahan parlementer. Pada sistem ini, Kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen ( Dewan Perwakilan Rakyat ), dan apabila pertanggungjawaban itu tidak
diterima oleh Dewan Perwakilam Rakyat maka dapat menyababkan bubarnya kabinet.
Jadi, kedudukan kabinet bergantung kepada DPR.
Sistem
pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri pokok berikut ini:
a. Perdana
menteri bersama para menteri baik secara bersama ataupun sendiri-sendiri
bertangggung jawab kepada parlemen.
b. Pembentukan
kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan yang ada dalam parlemen.
c. Para
anggota kabinet mungkin seluruhnya atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada
dalam parlemen.
d. Kabinet
dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dan sebaliknya kepala negara dengan
saran perdana menteri dapat memubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya
pemilihan umum.
e. Lamanya
masa jabatan kabinet tidak dapat di tentukan dengan pasti.
f. Kedudukan
kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau di minta pertanggungjawaban atas
jalannya pemerintahan.
Dengan
demikian, yang membedakan sistem pemerintahan presidensial dengan parlementer
adalah sebagai berikut:
a.
Sistem pemerintahan presindensial
yang menjadi kepala negara adalah presiden, sedangkan dalam pemerintahan
parlementer yang menjadi kepada negara adalah
presiden atau raja.
b.
Sistem pemerintahan parlementer,
pemerintah bertanggung jawab dan berada di bawah pengawasan parlemen,sedangkan
dalam sistem pemerintahan presindensial pemerintah tidak bertnggung jawab
kepada parlemen / DPR.
Sejarah
sistem pemerintahan parlementer di Indonesia telah dimulai sejak periode
berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama. Tepatnya sejak dikeluarkan
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Akibatnya, kekuasaan pemerintahan
bergeser dari tangan presiden kepada menteri. Menurut Konstitusi RIS, kekuasaan
pembentukan perundang-undangan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan
DPR dan senat terhadap undang-undang yang isinya melibatkan beberapa
negara/daerah bagian atau antara pemerintah dengan negara/daerah bagian. Untuk
undang-undang yang isinya di luar itu, cukup dilakukan oleh pemerintah
bersama-sama dengan DPR.
Oleh
sebab itu, agar suatu undang-undang mempunyai kekuatan mengikat maka harus
disetujui oleh DPR dan senat serta disahkan oleh pemerintah. Dalam hal
pengesahan ini suatu undang-undang selain ditandatangani oleh presiden juga
ditandatangani oleh menteri yang bertanggung jawab terhadap materi
undang-undang tersebut. Dengan demikian, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan senat dalam melaksanakan kekuasaan legislatif harus bekerja sama, Demikian
pula pemerintah, dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan harus benar-benar
memperhatikan suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahkamah
Agung berfungsi sebagai penilai masalah
penerapan atau pelanggaran hukum dan peradilan tingkat kasasi. Kedudukan
Mahkamah Agung sebagai pengadilan federasi tinggi yang berwenang melakukan
pengawasan tertinggi atas perbuatan-perbuatan, baik pengadilan federal maupun
pengadilan negara/daerah bagian. Di samping itu, Mahkamah Agung berhak memberi
nasihat kepada presiden yang berkenaan dengan pemberian grasi atau hukuman yang
telah dijatuhkan oleh pengadilan.
C.
MASA
BERLAKUNYA UUDS 1950
Negara
Federal Republik Indonesia serikat ternyata tidak sesuai dengan cita-cita
perjuangan rakyat Indonesia, sehingga Pada 19 Mei 1950, dicapai kesepakatan untuk
membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dituangkan dalam
sebuah piagam persetujuan.[1]
Disebutkan pula bahwa Negara Kesatuan itu akan berdasarkan undang-undang dasar
baru yang merupakan gabungan unsur-unsur UUD 1945 dengan Konstitusi RIS yang
menghasilkan UUDS 1950. Negara Kesatuan RI secara resmi berdiri pada tanggal 17
Agustus 1950 dan Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta
sebagai Wakil Presiden. Sejak saat itu pula pemerintah menjalankan pemerintahan
dengan menggunakan UUDS 1950.
Prinsip-prinsip
Sistem Ketatanegaraan yang tercantum dalam UUDS 1950 negara kesatuan antara
lain :
1. Penghapusan
senat
2. DPR
Sementara terdiri atas gabungan DPR RIS dan
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
3. DPRS
bersama-sama dengan Komite Nasional Pusat disebut Majelis Perubahan
Undang-Undang Dasar dengan hak mengadakan perubahan dalam UUD baru dan
4. Konstituante
terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui Pemilu.
Lembaga-lembaga negara yang ada pada
masa berlakunya UUDS yaitu pada periode 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959 menurut
UUDS pasal 44 lembaga negara yang ada yaitu:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri-menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah Agung
e. Dewan Pengawas Keuangan.
Berdasarkan
Pasal 51 UUDS, Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet
setelah itu sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang
menjadi perdana mentri dan mengangkat menteri-menteri yang lain. Menteri-menteri
bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk
seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Sebagai kepala negara berdasarkan pasal 84 presiden berhak
untuk membubarkan DPR.”Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat”.
Dalam wewenangnya DPR berhak untuk mengajukan usul
Undang-undang kepada pemerintah dan berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam
usul Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Apabila akan
mengusulkan Undang-undang maka mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh
pemerintah kepada presiden.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan
Pengawas Keuangan. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi sebagai
lembaga yudikatif atau pengawas dari pelaksanaan UUDS, pengangkatan Mahkamah
Agung adalah untuk seumur hidup. Mahkamah Agung dapat dipecat atau
diberhentikan menurut cara dan ditentukan oleh undang-undang (Pasal 79 Ayat 3
UUDS 1950), selain itu diatur pada pasal yang sama ayat berbeda yaitu ayat 4
disebutkan bahwa ” Mahkamah Agung dapat diberhentikan oleh Presiden atas
permintaan sendiri”. Selain sebagai pengawas atas perbuatan
pengadilan-pengadilan yang lain, Mahkamah Agung juga memberi nasehat kepada
Presiden dalam pemutusan pemberian hak grasi oleh presiden. Pengangkatan
anggota DPK seumur hidup, undang-undang menetapakan ketua, wakil ketua dan
anggotanya dapat diberhentikan apabila mencapai usia tertentu. DPK dapat
diberhentikan oleh presiden atas permintaan sendiri.[2]
BAB III
KESIMPULAN
Pada
awal kemerdekaan, sistem ketatanegaraan Indonesia sering kali terjadi perubahan
serta belum sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945. Pada periode ini
tongkat kekuasaan didominasi Presiden. Hal ini dikarenakan belum terbentuknya
badan pemerintahan pendukung lainnya, karena pada masa itu Indonesia sedang
berperang melawan Belanda yang ingin menjajah Indonesia kembali sehingga rakyat
Indonesia lebih berfokus pada perjuangan tersebut. Pada awal Berlakunya UUD
(1945-1948) kekuasaan dipegang sepenuhnya oleh Presiden yang dibantu KNIP. Baru
setelah Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat Wapres No. X, KNIP diserahi
kekuasaan legislatif.
Pada
saat perubahan bentuk negara dari NKRI menjadi RIS, UUD mengalami pergantian
menjadi UUD RIS serta sistem pemerintahan berubah dari presidensiil menjadi
parlementer. Namun rakyat menilai RIS tidak sesuai dengan cita-cita bangsa
sehingga RIS berubah kembali menjadi NKRI dan dalam masa peralihan tersebut UUD
RIS digantikan dengan UUDS.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiardjo, Miriam.2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Huda, Ni’matul. 2013. Hukum
Tata negara indonesia edisi revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mahfud MD, Moh. 1993. Dasar
dan struktur Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Syafiie, Inu Kencana.1997.
Ilmu Politik. Jakarta: Rineka Cipta
http://coonkrinkcelotehmiring.blogspot.com/2011/10/ketatanegaraan-indonesia-pada-masa.html diakses pada 15 November 2013
[1]
Dr. Moh Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (UII press,
Yogyakarta:1993), hlm 109
[2] http://coonkrinkcelotehmiring.blogspot.com/2011/10/ketatanegaraan-indonesia-pada-masa.html diakses pada 15
November 2013
No comments:
Post a Comment