BAB I
RUANG LINGKUP ILMU NEGARA
A.
DEFINISI ILMU NEGARA
Ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan
telah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Ilmu negara menitik beratkan
penyelidikannya kepada negara sebagai organisasi dalam pengertian umum. Ilmu
negara adalah ilmu pengetahuan mengenai negara yang berasal dari Jerman,
kemudian menjalar mempengaruhi ilmu pengetahuan tentang negara di daratan
Eropa, termasuk negeri Belanda dan Perancis dan daerah pengaruhnya. Disamping
itu ada juga tradisi ilmu pengetahuan An Glo Saxis, ini juga ilmu pengetahuan
mengenai negara yang berkembang di negara
negara Inggris dan Amerika serta negara-negara yang dipengaruhinya.
Kelahiran
dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang
pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada
tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian
menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan
beberapa istilah, antara lain:
·
di Belanda dikenal
dengan istilah Staatsleer,
·
di Jerman dikenal
dengan istilah Staatslehre,
·
di Perancis dikenal
dengan istilah Theorie d’ etat,
sedangkan
·
di Inggris dikenal
dengan istilah Theory of State, The
General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Secara umum ilmu negara adalah ilmu yang
mempelajari persoalan serta pengertian-pengetian umum yang biasa terdapat pada
setiap negara. Yaitu asal mula, perkembangan, bentuk, tujuan serta lenyapnya
suatu negara. Pengertian ilmu negara menurut beberapa sarjana, antara lain :
·
George Jellinek,
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu.
·
Mr. Kranenburg,
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu
golongan atau bangsa.
·
Logemann, Negara adalah
organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah
ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
·
Roger H. Soltau,
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
·
Karl Marx, Negara adalah alat
kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi
kelas lain (proletariat/buruh).
Secara sederhana para ahli menguraikan
tiga unsur pokok dalam suatu negara antara lain:
·
Rakyat adalah sejumlah
individu yang hidup di suatu tempat tertentu.
·
Wilayah adalah tempat
dimana rakyat itu berada.
·
Pemerintah berdaulat
adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menetapkan undang-undang
dan peraturan-peraturan tersebut.
B.
Obyek Ilmu negara
Objek ilmu negara adalah negara dalam
pengertian yang abstak, umum dan universal. Kajian Obyek Ilmu Negara adalah
negara.Ilmu yang membicarakan negara itu tidak hanya Ilmu Negara, masih banyak
ilmu-ilmu lain yang obyeknya juga negara. Misalnya, ilmu politik, ilmu Negara, ilmu hukum
kenegaraan, ilmu hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, dan ilmu
administrasi pemerintahan (Public Administration). Semuanya menjadikan
Negara sebagai pusat perhatiaannya.
Obyek Ilmu Negara
memandang bahwa Negara dilihat dari sifat atau dari pengertiannya yang abstrak,
dimana obyek tersebut berada dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan, dan.
Dari sifat atau pengertian Negara yang abstrak tersebut maka perlu diperjelas
kembali, ada beberapa aspek mengenai Negara yang perlu diketahui lebih rinci,
antara lain:
1.
Asal mula Negara
Mengenai asal mula
Negara yang dimaksud bukan asal mula atau terbentuknya suatu Negara yang
kongkrit, tapi pengertian terbentuknya atau terjadinya, asal mula apa atau
sesuatu yang dinamakan Negara, jadi apa yang dinamakan Negara itu hanya dalam alam
pikiran, angan-angan.
2.
Hakekat Negara
Hakekat Negara
merupakan suatu keluarga yang besar, alat atau wadah, organisasi atau
perkumpulan.Dalam penertian secara umum syarat-syarat formil Negara antara lain
:
1. ada daerah tertentu
2. ada rakyatnya
3. ada pemerintahan yang berdaulat
Metode yang
dipelajari dari ilmu Negara adalah Negara dalam pengertian yang absrak, umum
dan universal yaitu yang belum mempunyai ajektif tertentu
3.
Bentuk – bentuk
Negara dan pemerintahan
Menurut pendapat para ahli bentuk Negara
harus dipisahkan dari bentuk pemerintahannya, Menurut M. Hutauruk Bentuk Negara
dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk, yakni :
1. Bentuk
Negara atas dasar pimpinan
2. Bentuk
Negara atas dasar kedaulatan
3. Bentuk
Negara atas dasar ekonomi
Untuk bentuk pemerintahan ada dua teori
yang banyak dikemukakan para sarjana, yakni :
1. Teori
Tua, meliputi monarchi, aristokrasi dan demokrasi.
2. Teori
Modern, meliputi monarchi dan republic.
C. METODE ILMU NEGARA
Metode yang dipelajari dari ilmu Negara
adalah Negara dalam pengertian yang absrak, umum dan universal yaitu yang belum
mempunyai ajektif tertentu. Ada beberapa metode dalam Ilmu Negara, antara lain:
1.
M. Observatif;
Bekerja
dengan memperhatikan, menanggapi & meperdalam sesuatunya baik pertumbuhan negara,
wilayah, umatnya, & pemerintahannya.
2.
M. Komparatif;
Bekerja
degan studi banding antara negara yg satu dengan negara yg lain.
3.
M. Dialektis;
Bekerja
dengan Dialektika, dengan mengkonfrontasikan, menguji fakta-fakta, fenomena yang
satu dengan yang lain.
Pola
ilmu negara ditentukan oleh 2 kerangka yaitu :
a. Kerangka struktural: disebut sistematik,
menyusun data rencana kerja yg lengkap dengan bahan yang ada, merangkum data,
fenomena & persoalannya.
b. Kerangka Susunan fungsional / metodik,
taktik kerja yang menentukan cara mlakukan tugas.
4.
M. Psikologis Untuk Menjelaskan Negara;
Karena
dua alasan (JJ Van Schmid,1978 :183) :
a. Mempelajari pengaruh pikiran dengan
perasaan serta naluri manusia dalam hidup bernegara;
b. Menentukan gejala sosial yang sama
sekali baru dalam konteks moralitas susunan negara & masyarakat.
6.
M. Mac Iver
Negara
menurut Mac Iver adalah alat masyarakat. Metode yang digunakan bersandar pada
sejarah & perbandingan
BAB
II
HUBUNGAN
DAN MANFAAT ILMU NEGARA DENGAN
ILMU
LAINNYA
A.
ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA
obyek Ilmu Negara adalah negara dalam
pengertian yang umum, abstrak, universal yang terlepas dari keadaan, tempat dan
waktu tertentu, maka selanjutnya ilmu Negara menitik beratkan untuk mempelajari
keseluruhan dan permasalahan Negara secara umum, utuh, dan menyeluruh. Sedangkan
hukum tata Negara menitikberatkan pada perhatiannya pada masalah-masalah hukum
yang menjadi landasan kehidupan suatu Negara tertentu. Dengan kata lain hukum tata Negara menilai
Negara itu dari pengertian, sifat dan bentuknya dalam pengertian yang kongkrit
, terikat pada keadaan, tempat dan waktu tertentu.
Ilmu Negara
mempelajari :
·
Negara dalam
pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
·
Ilmu Negara
mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat
negara.
Hukum Tata Negara
mempelajari :
·
Negara dalam keadaan
konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
·
Hukum Tata Negara
mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
·
Hukum Tata Negara
mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu
Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam
penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara
lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori
tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
B.
ILMU NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Menurut J.H. Logemann Hukum Administrasi
Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu
dengan yang lain serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan
para warga masyarakat. Untuk mempelajari Ilmu Hukum Administrasi Negara
diperlukan dulu pengetahuan tentang Ilmu Negara, karena berbicara Administrasi
Negara maka tidak mungkin lepas dari tujuannya yakni Negara.
Keberadaan Hukum Administrasi Negara
merupakan sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mencapai berbagai tujuan
Negara.
C.
ILMU NEGARA DAN ILMU POLITIK
Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul
Allgemeine Staatslehre berpendapat bahwa ilmu negara sebagai Theoristische
Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasil penyelidikan dan
diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat persamaan-persamaan dan
perbedaan-perbedaan diantara berbagai sifat dan organisasi-organisasi negara.
Karena itu dari
fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang
bersifat umum seakan-akan inti dari unsur-unsur itu merupakan pembagi
persekutuan terbesar dalam ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya dari
keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang dikerjakan untuk
dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk mencapai tujuan
tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte staatswissechaft atau ilmu
politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial yang bersifat
teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik
sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt, toegepast atau
applied). Dengan demikian jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu bukan
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Herman Heller
menganggap ilmu politik sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dan berhubungan
dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutama Amerika yang lebih menitikberatkan
pembahasannya kepada hal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai
gejala sosio-politik. Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat
komplementer, karena itu ilmu negara merupakan salah satu inti atau pokok dari
pada ilmu politik.
BAB
III
HAKIKAT ILMU NEGARA
Pada hakekat Negara dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang
sifat Negara. Negara sebagai wadah suatu bangsa yang diciptakan oleh Negara itu
sendiri. Negara sebagai wadah bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara
dan bangsanya. Penggambaran hakekat negara selalu ada tujuannya, bahkan
penggambaran tentang hakekat Negara bisanya disesuaikan dengan tujuan tujuan
Negara. Tujuan Negara merupakan kepentingan yang utama daripada tatanan suatu
Negara.
Pandangan
tentang hakekat Negara erat hubungannya dengan filsafat yang dianutnya. Oleh
karena itu banyak pendapat atau pandangan tentang tujuan Negara, sebanyak
aliran filsafat yang ada. Bahkan sebenarnya lebih daripada itu, sebab
dimungkinkan orang termasuk satu aliran tapi pandangan terhadap tujuan Negara
berlainan. Hal ini disebabkan pengaruh keadaan atau sifat pemerintahan yang
dialaminya, hal ini berimplikasi pandangan tentang hakekat Negara berlainan.
DAFTAR PUSTAKA
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992)
Prof. Dr. Jimly Asshidiqqie, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers.2011)
Ratnasari Fajariya Abidin, S.H, M.H, Diktat Kuliyah Seri Ilmu Hukum Ilmu Negara
(Yogyakarta: 2009)
Soehino, S.H, Ilmu Negara (Yogyakarta: Liberty, 1980)
Welcome Bonus - CasinoSlotOddsos
ReplyDeleteCasinoSlotOddsos 러시안 룰렛 가사 offers 맥스 88 its customers an assortment 토토 사이트 리스트 of games and features. The casino 유흥업소 사이트 rewards their online player with bet analysis real cash prizes and free spins in
https://saglamproxy.com
ReplyDeletemetin2 proxy
proxy satın al
knight online proxy
mobil proxy satın al
ACBPD2