21 March 2015

Ilmu Negara


BAB I
RUANG LINGKUP ILMU NEGARA
A.    DEFINISI ILMU NEGARA
Ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan telah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Ilmu negara menitik beratkan penyelidikannya kepada negara sebagai organisasi dalam pengertian umum. Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan mengenai negara yang berasal dari Jerman, kemudian menjalar mempengaruhi ilmu pengetahuan tentang negara di daratan Eropa, termasuk negeri Belanda dan Perancis dan daerah pengaruhnya. Disamping itu ada juga tradisi ilmu pengetahuan An Glo Saxis, ini juga ilmu pengetahuan mengenai negara yang berkembang di negara  negara Inggris dan Amerika serta negara-negara yang dipengaruhinya.
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
·         di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
·         di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
·         di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
·         di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Secara umum ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari persoalan serta pengertian-pengetian umum yang biasa terdapat pada setiap negara. Yaitu asal mula, perkembangan, bentuk, tujuan serta lenyapnya suatu negara. Pengertian ilmu negara menurut beberapa sarjana, antara lain :
·         George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
·         Mr. Kranenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
·         Logemann, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
·         Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
·         Karl Marx, Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas lain (proletariat/buruh).
Secara sederhana para ahli menguraikan tiga unsur pokok dalam suatu negara antara lain:
·         Rakyat adalah sejumlah individu yang hidup di suatu tempat tertentu.
·         Wilayah adalah tempat dimana rakyat itu berada.
·         Pemerintah berdaulat adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut.
B.    Obyek Ilmu negara
Objek ilmu negara adalah negara dalam pengertian yang abstak, umum dan universal. Kajian Obyek Ilmu Negara adalah negara.Ilmu yang membicarakan negara itu tidak hanya Ilmu Negara, masih banyak ilmu-ilmu lain yang obyeknya juga negara. Misalnya, ilmu politik, ilmu Negara, ilmu hukum kenegaraan, ilmu hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, dan ilmu administrasi pemerintahan (Public Administration). Semuanya menjadikan Negara sebagai pusat perhatiaannya.
Obyek Ilmu Negara memandang bahwa Negara dilihat dari sifat atau dari pengertiannya yang abstrak, dimana obyek tersebut berada dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan, dan. Dari sifat atau pengertian Negara yang abstrak tersebut maka perlu diperjelas kembali, ada beberapa aspek mengenai Negara yang perlu diketahui lebih rinci, antara lain:
1.      Asal mula Negara
Mengenai asal mula Negara yang dimaksud bukan asal mula atau           terbentuknya suatu Negara yang kongkrit, tapi pengertian terbentuknya atau terjadinya, asal mula apa atau sesuatu yang dinamakan Negara, jadi apa yang dinamakan Negara itu hanya dalam alam pikiran, angan-angan.
2.      Hakekat Negara
Hakekat Negara merupakan suatu keluarga yang besar, alat atau wadah, organisasi atau perkumpulan.Dalam penertian secara umum syarat-syarat formil Negara antara lain :
1.     ada daerah tertentu
2.     ada rakyatnya
3.     ada pemerintahan yang berdaulat
Metode yang dipelajari dari ilmu Negara adalah Negara dalam pengertian yang absrak, umum dan universal yaitu yang belum mempunyai ajektif tertentu
3.      Bentuk – bentuk Negara dan pemerintahan
Menurut pendapat para ahli bentuk Negara harus dipisahkan dari bentuk pemerintahannya, Menurut M. Hutauruk Bentuk Negara dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk, yakni :
1.     Bentuk Negara atas dasar pimpinan
2.     Bentuk Negara atas dasar kedaulatan
3.     Bentuk Negara atas dasar ekonomi
Untuk bentuk pemerintahan ada dua teori yang banyak dikemukakan para sarjana, yakni :
1.     Teori Tua, meliputi monarchi, aristokrasi dan demokrasi.
2.     Teori Modern, meliputi monarchi dan republic.
C.   METODE ILMU NEGARA
Metode yang dipelajari dari ilmu Negara adalah Negara dalam pengertian yang absrak, umum dan universal yaitu yang belum mempunyai ajektif tertentu. Ada beberapa metode dalam Ilmu Negara, antara lain:
1. M. Observatif;
Bekerja dengan memperhatikan, menanggapi & meperdalam sesuatunya baik pertumbuhan negara, wilayah, umatnya, & pemerintahannya.
2. M. Komparatif;
Bekerja degan studi banding antara negara yg satu dengan negara yg lain.
3. M. Dialektis;
Bekerja dengan Dialektika, dengan mengkonfrontasikan, menguji fakta-fakta, fenomena yang satu dengan yang lain.
Pola ilmu negara ditentukan oleh 2 kerangka yaitu :
a. Kerangka struktural: disebut sistematik, menyusun data rencana kerja yg lengkap dengan bahan yang ada, merangkum data, fenomena & persoalannya.
b. Kerangka Susunan fungsional / metodik, taktik kerja yang menentukan cara mlakukan tugas.
4. M. Psikologis Untuk Menjelaskan Negara;
Karena dua alasan (JJ Van Schmid,1978 :183) :
a. Mempelajari pengaruh pikiran dengan perasaan serta naluri manusia dalam hidup bernegara;
b. Menentukan gejala sosial yang sama sekali baru dalam konteks moralitas susunan negara & masyarakat.
6. M. Mac Iver
Negara menurut Mac Iver adalah alat masyarakat. Metode yang digunakan bersandar pada sejarah & perbandingan



BAB II
HUBUNGAN DAN MANFAAT ILMU NEGARA DENGAN
ILMU LAINNYA
A.    ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA
obyek Ilmu Negara adalah negara dalam pengertian yang umum, abstrak, universal yang terlepas dari keadaan, tempat dan waktu tertentu, maka selanjutnya ilmu Negara menitik beratkan untuk mempelajari keseluruhan dan permasalahan Negara secara umum, utuh, dan menyeluruh. Sedangkan hukum tata Negara menitikberatkan pada perhatiannya pada masalah-masalah hukum yang menjadi landasan kehidupan suatu Negara tertentu.  Dengan kata lain hukum tata Negara menilai Negara itu dari pengertian, sifat dan bentuknya dalam pengertian yang kongkrit , terikat pada keadaan, tempat dan waktu tertentu.
Ilmu Negara mempelajari :
·         Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
·         Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
·         Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
·         Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
·         Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.



B.     ILMU NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Menurut J.H. Logemann Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lain serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan para warga masyarakat. Untuk mempelajari Ilmu Hukum Administrasi Negara diperlukan dulu pengetahuan tentang Ilmu Negara, karena berbicara Administrasi Negara maka tidak mungkin lepas dari tujuannya yakni Negara.
Keberadaan Hukum Administrasi Negara merupakan sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mencapai berbagai tujuan Negara.
C.    ILMU NEGARA DAN ILMU POLITIK
Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre berpendapat bahwa ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara berbagai sifat dan organisasi-organisasi negara.
Karena itu dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan inti dari unsur-unsur itu merupakan pembagi persekutuan terbesar dalam ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang dikerjakan untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte staatswissechaft atau ilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial  yang bersifat  teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt, toegepast atau applied). Dengan demikian jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu bukan merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Herman Heller menganggap ilmu politik sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dan berhubungan dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutama Amerika yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepada hal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosio-politik. Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu negara merupakan salah satu inti atau pokok dari pada ilmu politik.



BAB III
HAKIKAT ILMU NEGARA
Pada hakekat Negara dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang sifat Negara. Negara sebagai wadah suatu bangsa yang diciptakan oleh Negara itu sendiri. Negara sebagai wadah bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara dan bangsanya. Penggambaran hakekat negara selalu ada tujuannya, bahkan penggambaran tentang hakekat Negara bisanya disesuaikan dengan tujuan tujuan Negara. Tujuan Negara merupakan kepentingan yang utama daripada tatanan suatu Negara.
Pandangan tentang hakekat Negara erat hubungannya dengan filsafat yang dianutnya. Oleh karena itu banyak pendapat atau pandangan tentang tujuan Negara, sebanyak aliran filsafat yang ada. Bahkan sebenarnya lebih daripada itu, sebab dimungkinkan orang termasuk satu aliran tapi pandangan terhadap tujuan Negara berlainan. Hal ini disebabkan pengaruh keadaan atau sifat pemerintahan yang dialaminya, hal ini berimplikasi pandangan tentang hakekat Negara berlainan.





DAFTAR PUSTAKA
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992)
Prof. Dr. Jimly Asshidiqqie, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,  (Jakarta: Rajawali Pers.2011)
Ratnasari Fajariya Abidin, S.H,  M.H,  Diktat Kuliyah Seri Ilmu Hukum Ilmu Negara (Yogyakarta: 2009)
Soehino, S.H, Ilmu Negara (Yogyakarta: Liberty, 1980)

2 comments: