21 March 2015

PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Menurut UU  No 1 Tahun 1974 perkawinan di definisikan sebagaikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh oleh sebab itu maka UU yang sama diatur bahwa perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.1
Tetapi kenyataan yang terjadi di Indonesia dewasa ini banyak terjadi pernikahan beda agama di indonesia, baik pria muslim dengan wanita non- muslim, maupun wanita muslim dengan pria non- muslim. Terdapat empat cara yg umumnya dilakukan atau ditempuh pasangan beda adama yang ingin menikah, antara lain:
·         meminta penetapan pengadilan
·         perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama
·         penundukan sementara pada salah satu hukum agama
·         menikah di luar negeri.
   Padahal seperti telah dijelaskan pada Surat Al-Baqarah ayat 221:
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221). 
Dari Surat Al-Baqarah ayat 221 dapat diambil kesimpulan bahwa umat muslim dilarang menikah dengan non-muslim. Karena apabila wanita muslim menikah dengan lelaki non muslim dikhawatirkan wanita tersebut akan mengikuti agama sang suami atau murtad. Ataupun jika suami masuk islam atau menjadi mualaf, dia tidak dapat membimbing sang istri.

Dari hal-hal diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa peraturan perkawinan di indonesia perlu dirubah dikarenakan kurang jelas sehingga dapat di cari celahnya dan kurang sesuai dengan hukum islam, meskipun Indonesia bukan negara islam, tetapi dikarenakan di indonesia mayoritas penduduk beraama islam, maka pemerintah seharusnya mengadopsi hukum islam dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat.

No comments:

Post a Comment