PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Menurut
UU No 1 Tahun 1974 perkawinan di
definisikan sebagaikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh oleh sebab itu maka
UU yang sama diatur bahwa perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.1
Tetapi
kenyataan yang terjadi di Indonesia dewasa ini banyak terjadi pernikahan beda
agama di indonesia, baik pria muslim dengan wanita non- muslim, maupun wanita
muslim dengan pria non- muslim. Terdapat empat cara yg umumnya dilakukan
atau ditempuh pasangan beda adama yang ingin menikah, antara lain:
·
meminta penetapan pengadilan
·
perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama
·
penundukan sementara pada salah satu hukum agama
·
menikah di luar negeri.
Padahal
seperti telah dijelaskan pada Surat Al-Baqarah ayat 221:
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya
(perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221).
Dari Surat Al-Baqarah ayat 221 dapat diambil
kesimpulan bahwa umat muslim dilarang menikah dengan non-muslim. Karena apabila
wanita muslim menikah dengan lelaki non muslim dikhawatirkan wanita tersebut akan
mengikuti agama sang suami atau murtad. Ataupun jika suami masuk islam atau
menjadi mualaf, dia tidak dapat membimbing sang istri.
Dari hal-hal diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa peraturan
perkawinan di indonesia perlu dirubah dikarenakan kurang jelas sehingga dapat
di cari celahnya dan kurang sesuai dengan hukum islam, meskipun Indonesia bukan
negara islam, tetapi dikarenakan di indonesia mayoritas penduduk beraama islam,
maka pemerintah seharusnya mengadopsi hukum islam dalam peraturan perundang-undangan
yang dibuat.
No comments:
Post a Comment