21 March 2015

SISTEM HUKUM


SISTEM HUKUM 


1.        Sistem Hukum Anglo-Saxon(Anglo-Amerika) / Common Law System
Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) mula-mula berkembang dinegara Inggris dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwritten Law ( hukum tidak tertulis).Sistem Hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran yaitu : Inggris, Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat.
Sistem Hukum Anglo-Saxon bersumber pada putusan-putusan Hakim/Putusan Pengadilan atau yurisprudensi. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam  kodifikasi sebagaimana pada Sistem Hukum Eropa Kontinental. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent). Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan  prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum.Sistem Hukum Anglo-Saxon sering juga disebut dengan Case Law.Dalam pembagian hukumnya, sistem hukum ini juga membagi hukum menjadi dua golongan, yaitu  hukum publik dan hukum privat. Hukum Privat menurut sistem hukum ini lebih ditujukan kepada kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan hukum tentang perbuatan melawan hukum.
2.      Sistem Hukum Kontinental / Civil Law System             
            Negara-negara penganut sistem hukum ini antara lain negara-negara Perancis, Jerman, Belanda dan bekas jajahan Belanda antara lain Indonesia, Jepang dan Thailand.
           
Pada sistem ini, putusan  pengadilan berdasarkan  pada peraturan perundang undangan yang berlaku, contohnya bisa UUD 45, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres/Kep Pres, MA, Keputusan Menteri dan lain lain. jadi, keputusan pengadilan bersifat fleksibel (berubah ubah) tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan fakta/bukti
           
Tidak menganut sistem juri karena negara negara tersebut menganut faham bahwa orang awam  yang  tidak tahu  hukum tidak bisa ikut andil /menentukan nasib seseorang, tetapi putusan Hakim yang menentukan berdasarkan fakta sumber sumber dan saksi saksi yang mendukung. Adanya sistem perjanjian “the receipt rule” yakni perjanjian terbentuk ketika penerimaan terhadap suatu penawaran sampai ke pemberi tawaran. Jadi, ketika seseorang membatalkan suatu kontrak perjanjian dengan cara mengirimkan email atau surat fax ke perusahaan tertentu, maka perjanjian pembatalan terlaksana ketika surat tersebut dibaca oleh manajer atau pemilik perusahaan yang bersangkutan. jika karena masalah (belum sampai membaca surat) maka perjanjian masih belum terlaksana
3.      Sistem Hukum Adat       
Sistem Hukum Adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. Sistem Hukum Adat terdapat dan berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah Hukum Adat adalah dari istlah Adatrecht yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronye.        Sifat Hukum Adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Tolak ukur keinginan yang akan dilakukan oleh manusia adalah kehendak suci dari nenek moyang. Hukum Adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi social, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.Sistem Hukum Adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
a.         Hukum Adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, sertasusunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan danpejabatnya
b.         Hukum Adat mengenai warga terdiri dari ;                    
1.Hukum kekerabatan                                                                                       
2.Hukum Tanah                                  
3.Hukum Perutangan
c.         Hukum Adat mengenai delik (hukum pidana )Yang berperan dalam menjalankan Sistem Hukum Adat adalah pemuka adat( pemangku adat), karena ia adalah pemimpin yang disegani oleh masyarakat.
 
4.        Sistem Hukum Islam
            Sistem Hukum Islam berasal dari Arab, kemudian  berkembang ke negara-negara lain seperti di Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secarakelompok. Sistem Hukum Islam bersumber pada :
a.    Al-Quran, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril
b.    Sunnah Nabi, yaitu cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita tentang NabiMuhammad.
c.    Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam carahidup.
d.    Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antaradua kejadian.

5.    Sistem Hukum Barat       
1. Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan “persoonlijke rechten”.
Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk” artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
2.  Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh mau mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public

3.  Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. 

No comments:

Post a Comment