SISTEM HUKUM
1.
Sistem Hukum
Anglo-Saxon(Anglo-Amerika) / Common Law System
Sistem Hukum
Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) mula-mula berkembang dinegara Inggris dan dikenal
dengan istilah Common Law atau Unwritten Law ( hukum tidak tertulis).Sistem
Hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran yaitu : Inggris, Amerika Utara,
Kanada, Amerika Serikat.
Sistem Hukum
Anglo-Saxon bersumber pada putusan-putusan Hakim/Putusan Pengadilan atau
yurisprudensi. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa
undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, karena pada
dasarnya terbentuknya kebiasaan
dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan
pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara
sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada Sistem
Hukum Eropa Kontinental. Oleh
karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah
ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent). Namun, bila
dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari,
hakim berdasarkan prinsip keadilan,
kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode
penafsiran hukum.Sistem Hukum Anglo-Saxon sering juga disebut dengan Case
Law.Dalam pembagian hukumnya, sistem hukum ini juga membagi hukum menjadi dua
golongan, yaitu hukum publik dan hukum
privat. Hukum Privat menurut sistem hukum ini lebih ditujukan kepada kaidah hukum tentang hak milik,
hukum tentang orang, hukum
perjanjian, dan hukum tentang perbuatan melawan hukum.
2. Sistem Hukum Kontinental / Civil Law System
Negara-negara penganut sistem hukum ini antara lain negara-negara Perancis, Jerman, Belanda dan bekas jajahan Belanda antara lain
Indonesia, Jepang dan Thailand.
Pada sistem ini, putusan pengadilan berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku, contohnya bisa UUD 45, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres/Kep Pres, MA, Keputusan Menteri dan lain lain. jadi, keputusan pengadilan bersifat fleksibel (berubah ubah) tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan fakta/bukti
Tidak menganut sistem juri karena negara negara tersebut menganut faham bahwa orang awam yang tidak tahu hukum tidak bisa ikut andil /menentukan nasib seseorang, tetapi putusan Hakim yang menentukan berdasarkan fakta sumber sumber dan saksi saksi yang mendukung. Adanya sistem perjanjian “the receipt rule” yakni perjanjian terbentuk ketika penerimaan terhadap suatu penawaran sampai ke pemberi tawaran. Jadi, ketika seseorang membatalkan suatu kontrak perjanjian dengan cara mengirimkan email atau surat fax ke perusahaan tertentu, maka perjanjian pembatalan terlaksana ketika surat tersebut dibaca oleh manajer atau pemilik perusahaan yang bersangkutan. jika karena masalah (belum sampai membaca surat) maka perjanjian masih belum terlaksana
Pada sistem ini, putusan pengadilan berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku, contohnya bisa UUD 45, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres/Kep Pres, MA, Keputusan Menteri dan lain lain. jadi, keputusan pengadilan bersifat fleksibel (berubah ubah) tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan fakta/bukti
Tidak menganut sistem juri karena negara negara tersebut menganut faham bahwa orang awam yang tidak tahu hukum tidak bisa ikut andil /menentukan nasib seseorang, tetapi putusan Hakim yang menentukan berdasarkan fakta sumber sumber dan saksi saksi yang mendukung. Adanya sistem perjanjian “the receipt rule” yakni perjanjian terbentuk ketika penerimaan terhadap suatu penawaran sampai ke pemberi tawaran. Jadi, ketika seseorang membatalkan suatu kontrak perjanjian dengan cara mengirimkan email atau surat fax ke perusahaan tertentu, maka perjanjian pembatalan terlaksana ketika surat tersebut dibaca oleh manajer atau pemilik perusahaan yang bersangkutan. jika karena masalah (belum sampai membaca surat) maka perjanjian masih belum terlaksana
3.
Sistem Hukum Adat
Sistem Hukum Adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
Sistem Hukum Adat terdapat dan berkembang dilingkungan kehidupan sosial
di Indonesia, Cina, India, Jepang dan negara lain. Di Indonesia asal mula
istilah Hukum Adat adalah dari istlah Adatrecht yang dikemukakan oleh Snouck
Hurgronye. Sifat Hukum Adat adalah
tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Tolak ukur keinginan yang akan dilakukan oleh manusia adalah kehendak suci dari
nenek moyang. Hukum Adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan
sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah
menyesuaikan dengan perkembangan situasi social, hukum adat elastis sifatnya.
Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.Sistem Hukum Adat di Indonesia dibagi dalam tiga
kelompok, yaitu :
a.
Hukum Adat mengenai tata negara,
yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam
persekutuan-persekutuan hukum, sertasusunan dan lingkungan kerja alat-alat
perlengkapan, jabatan-jabatan danpejabatnya
b.
Hukum Adat mengenai
warga terdiri dari ;
1.Hukum kekerabatan
2.Hukum Tanah
3.Hukum Perutangan
c.
Hukum Adat mengenai
delik (hukum pidana )Yang berperan dalam menjalankan Sistem Hukum Adat adalah
pemuka adat( pemangku adat), karena ia adalah pemimpin yang disegani oleh
masyarakat.
4.
Sistem Hukum Islam
Sistem Hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti di
Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secarakelompok. Sistem
Hukum Islam bersumber pada :
a. Al-Quran,
yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad
SAW melalui malaikat Jibril
b. Sunnah
Nabi, yaitu cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita tentang NabiMuhammad.
c. Ijma, yaitu
kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam carahidup.
d. Qiyas,
ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antaradua kejadian.
5. Sistem Hukum
Barat
1. Hukum Barat mengenal “zakelijke rechten” dan
“persoonlijke rechten”.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk” artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
“Zakelijke rechten” adalah hak atas benda yang bersifat “zakelijk” artinya berlaku terhadap tiap orang. Jadi merupakan hak mutlak atau absolut. “Persoonlijke rechten” adalah hak atas sesuatu obyek (benda) yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif.
2. Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum
publik dengan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Kalau toh
mau mengadakan pemisahan antara hukum adat yang bersifat public
3. Hukum Barat membedakan
pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan. Yaitu pelanggaran yang
bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran
yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh
hakim Perdata.
No comments:
Post a Comment