BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Al-Qur’an sebagai wahyu yang diberikan
kepada Nabi Muhammad Saw. membawa umat manusia keluar dari zaman kegelapan
(kebodohan) menuju zaman cahaya yang terang benderang yakni dengan agama Islam.
Al-Qur’an juga menjelaskan yang haq dan yang bathil
Di dalam makalah ini akan dibahas mengenai Larangan Membela Orang
Salah menurut Al-Qur’an surat An-Nisaa’ayat
105 serta berbagai penafsirannya. Salah satu hal yang akan dibahas antara lain
mengenai Larangan Membela Orang Yang Salah. Selengkapnya akan dibahas pada bab II pembahasan.
1.2 Rumusan Masalah
Ø Bagaimanakah penafsiran Al-Qur’an surat A-Nisaa ayat 105 tentang Larangan Membela Orang
Salah?
Ø Bagaimana asal turunnya Al-Qur’an surat An-Nisaa’ayat 105?
Ø Korelasi atau hubungannya dengan surah lain (surat
Al-Anfal ayat 58)
Ø Analisis penafsiran dan aplikasi dalam kegiatan hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
Mengetahui penafsiran Larangan Membela Orang Salah menurut Al-Qur’an surat An-Nisaa’: 105
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Bunyi Ayat Al-Qur’an dan Terjemahnya
Al-Qur’an surat An-Nisaa’:
105
Artinya:
Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat.
B. Kata kunci
Ø Al
kitab
Alkitab berasal
dari kata "Al-Kitab" (bahasa Arab: الكتاب) yang secara sederhana
berarti "buku" atau "kitab. Secara istilah kitab adalah tulisan
wahyu pada lembaran-lembaran yang terkumpul menjadi satu bentuk buku (Al-quran).
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kitab adalah buku atau wahyu
Tuhan yg dibukukan
Ø Al
haq
الحق berasal dari
kata حق, terdiri dari 2 huruf yakni ha dan qaf.
Maknanya berkisar pada kemantapan
sesuatu dan kebenarannya. Lawan dari yang
batil/lenyap adalah Haq. Sesuatu yang “mantap dan tidak berubah”, juga dinamai haq, demikian juga yang “mesti
dilaksanakan” atau “yang wajib”.
C. Tafsir ayat
a.Tafsir dari
Departemen Agama
Allah SWT menjelaskan dalam ayat ini bahwa Alquran yang
membenarkan kebenaran itu diturunkan kepada Nabi Muhammad saw untuk mengadili
perkara yang terjadi antara manusia dengan berdasarkan hukum-hukum yang
diajarkan Allah. berdasarkan kitab itu, Nabi Muhammad saw memutuskan suatu
perkara dengan adil. Beliau dilarang menjadi lawan dari yang benar atau kawan
bagi yang salah.
Diriwayataan oleh Ibnu Mardawaih dari Ibnu Abbas:
"Bahwa salah seorang dari golongan Ansar yang berperang
bersama Rasulullah saw dalam satu peperangan kehilangan baju besi. Seorang
laki-laki dari Ansar tertuduh mencuri baju besi itu. Pemilik baju besi itu
menghadap Rasulullah saw dan mengatakan bahwa Tu'mah
bin Ubairik yang mencuri baju besi itu dan meletakannya di rumah seorang
laki-laki yang tidak bersalah. Kemudian Tu'mah memberitahukan kepada kaumnya
bahwa dia telah menggelapkan baju besi dan menyembunyikannya di rumah orang
lain yang tidak bersalah. Baju besi itu kelak diketemukan di rumah orang itu.
Famili Tu'mah pergi menghadap Rasul pada suatu malam mengatakan kepada beliau:
"Sesungguhnya saudara kami Tu'mah bersih dari tuduhan itu. Sesungguhnya
pencuri baju besi itu ialah si fulan, dan
kami benar-benar mengetahui tentang itu". Bebaskanlah saudara kami dari
segala tuduhan di hadapan khalayak dan belalah dia. Jika Allah tidak
memeliharanya dengan perantaraanmu binasalah dia, lalu berdirilah Rasul
membersihkan Tu'mah dari segala tuduhan dan mengumumkan hal itu di hadapan
khalayak ramai, maka turunlah ayat ini(An-Nisaa’: 105).
(H.R.
Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
Ayat ini menegur Rasul karena beliau percaya begitu saja
terhadap laporan Bani Ubairik dan beliau dengan segera membebaskan Tu'mah.
Seolah-olah beliau menjadi pembela bagi orang-orang yang belum tentu benar.
b.
Tafsir Jalalain
(Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab
kepadamu) yakni Alquran (dengan benar) kaitannya ialah kepada
"menurunkan" (agar kamu mengadili di antara manusia dengan apa yang
telah diajarkan Allah kepadamu). (Dan janganlah kamu menjadi pembela bagi orang
yang berkhianat) seperti Thu`mah dan menjadi penentang mereka atau pihak
lawannya.
c. Menurut tafsir al-marghi
menjelaskan bahwa ayat ini secara ringkas
mengandung makna bahwa janganlah bersikap meremehkan di dalam meneliti yang haq
karena tertipu oleh pembicaraan orang-orang yang berkhianat dan kepandaiannya
di dalam berdebat, agar kamu tidak menjadi penentang kebenaran demi membela
mereka yang berkhianat.
D. Asbabun Nuzul
Dalam suatu peperangan Rasulullah SAW bersama kaum
Anshar, tiba-tiba baju besi salah seorang diantara mereka dicuri. Si pemilik
baju besi ini menduga bahwa baju besi dicuri oleh salah seorang Anshar. Maka
datanglah pemilik baju besi itu kepada Rasulullah dan berkata, “sesungguhnya
Thu’mah bin Abiraq telah mencuri baju besiku.’ Tatkala Thu’mah bin Abiraq
melihat pengaduan si pemilik baju besi ini, maka dia mengambil baju besi, lalu
melemparkannya ke rumah seorang Yahudi yang tak bersalah.
Thu’mah bin Abiraq lalu berkata kepada kelompoknya, ‘Saya
kehilangan baju besi, lalu saya menemukannya di rumah si Fulan dan ia akan
ditemukan di sana.’ Maka mereka semua pun pergilah kepada Nabi SAW seraya
berkata, ‘Hai Nabi Allah, sahabat kami Thu’mah bin Abiraq tidak berdosa. Yang
memilki baju besi itu si Fulan. Kami betul-betul mengetahuinya. Maka
mintakanlah alasan untuk teman kami kepada para pemimpin khalayak ramai, dan
belalah dia, karena jika dia tidak dilindungi Allah melalui engkau, niscaya
binasalah dia.’
Maka Rasulullah SAW pun bangkit, lalu menyatakan dia tidak
bersalah, membelanya di depan para pemuka masyarakat. Sikap Nabi SAW yang
membela Thu’mah bin Abiraq tersebut tanpa mengetahui lebih dalam perkaranya,
menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang mengetahui kegaiban (hal yang
tersembunyi, termasuk Rasulullah SAW, kecuali kegaiban yang diperlihatkan Allah
kepadanya, sehingga beliau dapat diperdaya oleh orang-orang yang bathil itu.
Lalu Allah SWT menegur tindakan Rasulullah SAW tersebut dengan menurunkan Surat
An-Nisaa’ ayat 105-107:
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela)
orang-orang yang khianat (105), dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (106). Dan janganlah kamu berdebat
(untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa (107),” (Q.S. An-Nisaa’ ayat 105-107).
Terhadap
Thu’mah Abiraq dan kawan-kawannya yang datang kepada Nabi SAW dan telah
menyembunyikan kebohongannya, maka turunlahsurat An Nisaa’ ayat 108, yakni
“mereka
bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal
Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan
rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya)
terhadap apa yang mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nisaa’ ayat 108)
Maksudnya adalah orang-orang yang datang menemui Rasulullah
SAW sambil menyembunyikan kebohongannya berdalih guna membela pengkhianat,
yaitu Thu’mah bin Abiraq sebagai pencuri. Orang-orang yang datang menemui
Rasulullah SAW sambil menyembunyikan kebohongannya tentulah tidak dapat
bersembunyi dari Allah. Penggalan ayat 108 ini merupakan pengingkaran terhadap
orang-orang munafiq yang menyembunyikan berbagai bentuk kejelekannya dari
penglihatan manusia agar orang lain tidak membencinya, padahal mereka jelas
terlihat oleh Allah SWT, sebab Dia dapat melihat seluruh rahasia mereka.
E. Korelasi dengan ayat lain
Al-Qur’an
surat Al Anfal ayat 58:
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ
إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ
Artinya:
Dan
jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka
kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.
·
Kata
kunci
Khiyanatan (pengkhianatan), yakni melanggar perjanjian
melalui tanda-tanda penghianatan yang tampak dari mereka. Orang-orang yang berlaku khianat :
Adalah orang-orang yang berlaku khianat kepada Allah dan Rasul-Nya. Berlaku
kianat apabila mereka diberi kepercayaan baik amanah ilmiyah ataukah
amanah-amanah lainnya dan lain sebagainya. Mereka menyebarkan rahasia orang
lain, mengakui sesuatu dengan dasar kedustaan, berlaku curang dalam setiap
interaksi mereka dan dalam setiap perdaganan mereka. Mereka melanggar segala
bentuk perjanjian, menyalahi setiap kesepakatan yang telah mereka sepakati, dan
mereka mereka menarik kembali setiap janji-jani mereka. Orang-orang
yang berlaku khianat adalah orang-orang yang berlaku curang dalam setiap hukum,
atau kepada rakyat dan keluarga mereka dan kepada setiap bawahan mereka, Mereka
seperti yang tercnatum didalam sebuah hadits :
“ Sesungguhnya sepeninggal kalian
akan datang suatu kaum yang mereka berlaku khianat dan tidak dapat dipercaya.
Mereka bersaksi namun persaksian mereka tidak dapat dipersaksikan , mereka
bernadzar namun tidak menepatinya.” (Diriwayatkan
oleh al-Bukhari didalam Kitab asy-Syahadaat, bab. Laa Yasyhad ‘ala Syahadah
juurin idzaa Usyhida).
Pada sebuah hadits disebutkan :
“ Barang siapa yang mengisyaratkan
kepada saudaranya suatu perkara, namun dia mengetahui kalau yang lurus adalah
selain perkara tersebut, sunguh dia telah berlaku khianat “ (Shahih Sunan Abu Daud no. 3105).
Orang-orang yang berlaku khianat
adalah orang-orang yang menjadi penjaga saudara-saudara mereka, karib kerabat,
tetangga mereka pada keluarga dan istri-istri mereka, namun mereka
mengkhianatinya. Dan mengkhianati semua rekan-rekan kerja mereka atau yang
orang-orang yang mengerjakannya. Orang-orang yang berlaku khianat adalah
orang-orang yang menkhususkan doa hanya untuk diri mereka tanpa menyertakan
makmum, mereka melirik kepada kaum wanita, dan mengkhianati istri-istri mereka,
Dan juga kaum wanita yang mengkhianati suami-sumi mereka. Mereka berdusta
kepada orang lain disetiap perbincangan mereka padahal orang-orang selain
mereka yangmendengarkannya memebenarkan ucapan mereka.
·
Ayat 58 surat al-Anfal mengandung makna bahwa
jika kamu (Muhammad) khawatir terhadap kaum Yahudi yang mengadakan perjanjian
akan mengkhianati dan merusak perjanjian, karena kamu melihat tanda-tanda jelas
yang menunujuk kepadanya, maka tutuplah pintu pengkhianatan itu sebelum
terjadi, dengan melemparkannya kepada mereka dan memperingatkan mereka bahwa
kamu (Muhammad) tidak lagi terikat kepadanya, dan tidak memperhatikan urusan
mereka. Ini, hendaknya kamu (Muhammad) lakukan dengan cara yang terang tanpa
penipuan dan sembunyi-sembunyi.
F. Analisis Penafsiran
Al-Qur’an
surat An-Nisaa’: 105
Artinya:
Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat.
Surat An nisa ayat 105 mengandung
pengartian bahwa kita tidak diperbolehkan membela orang yang salah. Jika
penulis mengimplementasikan ayat tersebut dengan proses hukum yang berlaku di
Indonesia mungkin akan timbul pertanyaan dibenak kita, apa seorang advocat
tidak dapat menerima klient yang bersalah? Menurut sumber sumber yang penulis
baca, seorang seorang advokat wajib menerima dan “membela” semua klien tanpa
membeda-bedakan sesuai dengan KUHAP Pasal 54 telah menegaskan bahwa
tersangka/terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat
pemeriksaan, Namun ketentuan yang bersifat fakultatif ini telah dikritik sejak
lama, karena tanpa seorang advokatpun yang mendampingi tersangka/terdakwa, maka
pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan.
Selain itu ketentuan inipun dalam
tingkat penyidikan juga masih mendapat sorotan karena menurut Pasal 115 KUHAP,
pendampingan seorang advokat terhadap kliennya hanya terbatas pada melihat atau
menyaksikan, atau mendengarkan (within sight and within hearing) inipun masih
dapat dibatasi jika kasusnya tersangkut dengan keamanan negara, maka peran
advokat untuk mendampingi kliennya hanya terbatas untuk melihat saja (within
sight).
Bantuan hukum dapat berubah menjadi
wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 56, jika sangkaan atau dakwaan terhadap
tersangka/terdakwa diancam dengan hukuman mati dan/atau hukuman lima belas
tahun atau lebih atau khusus bagi yang tidak mampu jika tindak pidana yang
dilakukan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih dan ia tidak mempunyai
penasihat hukum. Untuk itu, salah satu miranda rule dalam KUHAP adalah yang
diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Jadi tugas advokat adalah memberi perlindungan dan
bantuan hukum kepada kliennya agar dalam berperkara dapat diperlakukan secara
adil sesuai hukum yang berlaku. Jadi salah kalau selama ini ada anggapan
bahwa advokat bertugas membebaskan klien dari jeratan hukum. Kalau
bersalah ya tetap bersalah dan dihukum, namun hukuman dan perlakuan hukum
yang diterima harus sepadan dengan perbuatannya, itulah prinsip keadilan yang
arus dijunjung tinggi.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Setelah
saya mengadakan pembahasan terhadap masalah-masalah yang terdapat pada pokok bahasan dan analisis terhadap larangan
membela orang yang salah akhirnya penyusun dapat menarik kesimpulan bahwa seorang
advokat dapat menerima dan “membela” semua klien tanpa membeda-bedakan sesuai
dengan Dalam KUHAP pasal 54 dan 56 disebutkan bahwa kewajiban advokat adalah
membela orang tanpa membeda-bedakan siapa orangnya dan kasus apa yang
dihadapinya. Apakah itu kasus pembunuhan, terorisme, narkotika, maupun korupsi.
Tetapi dalam “membela” klient dalam artian memberi perlindungan dan bantuan
hukum kepada kliennya agar dalam berperkara dapat diperlakukan secara adil
sesuai hukum yang berlaku, bukan membebaska klient yang bersalah dari jerat
hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad
asy-Syaukani, Imam Muhammad bin Ali, Tafsir Fathul Qadir, penj. Amir Hamzah F.
dan Asep S., Jakarta: Pustaka Azzam, 2009
http://batam.tribunnews.com/2012/08/29/kontroversi-denny-indrayana-lagi
Assalamu'alaikum .. Artikel yg sangat bagus.. Saya telah membaca semuanya.. Sangat membantu saya untuk memahami lebih dalam.. Terima kasih.. :)
ReplyDeleteArtikel kamu bagus gan! aku selalu menunggu artikel kamu.. Seperti artikel berjudul Tafsir Mimpi Hutan
ReplyDeleteApakah kamu sudah tau prediksi togel mbah jambrong yang jitu? bila belum baca Prediksi jitu mbah jambrong
ReplyDeleteHarrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
ReplyDeleteHarrah's Cherokee Casino 경상남도 출장안마 & Hotel 서산 출장마사지 is 안동 출장샵 in the mountains, near Murphy and Mount Airy. Nearby Attractions. Nearby Attractions. Map of Harrah's 여수 출장마사지 Cherokee Casino 하남 출장안마 & Hotel, Murphy, NC.